Dede Yusuf: Idealnya 1 Tenaga Kerja Asing Didampingi 10 Tenaga Kerja Lokal
Dede Yusuf menyayangkan hilangnya Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf menyayangkan hilangnya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Padahal menurutnya, Permen itu cukup efektif dalam mengatur tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.
"Dulu ada Permen Nomor 16 dicabut lalu diganti Permen 35. Permen 35 itu mengatur bahwa 1 TKA tidak perlu lagi didampingi 10 tenaga lokal," kata Dede di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (24/12/2016).
Baca: Di Balik Isu Banyaknya Tenaga Kerja China, Benarkah China Akan Jajah Indonesia? Ini Jawabannya
Dede menilai, adanya Permen Nomor 16 cukup mampu mengatur dan memberikan dampak pada tenaga kerja lokal asal Indonesia.
Dengan adanya permen 16 maka tenaga kerja asal Indonesia dapat mengambil ilmu yang dimiliki oleh tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
"Permen 16 diganti artinya hilanglah 10 tenaga kerja lokal bila TKA semakin banyak. Yang terjadi adalah tidak ada pembanding tenaga kerja lokal," tutur Dede.
Baca: Dirjen Imigrasi Beberkan Data Warga China yang Masuk dan Keluar Indonesia
Menurut Dede, dirinya tidak menghalangi munculnya investasi dari negara luar dimana akan turut diikuti adanya tenaga asing dari para investor.
Namun, dirinya berharap pemerintah dapat memprioritaskan masyarakat Indonesia yang belum mendapat pekerjaaan.
"Karena sudah ditemukan bahwa satu perusahaan asing TKA-nya lebih domininan dibanding pekerja lokal dengan persentase 80:20. Padahal seharusnya paling minim persentasenya 50:50," tandasnya.