Kementerian Tenaga Kerja Ancam Sanksi Perusahaan yang Rekrut Tenaga Kerja Asing Ilegal
Dikatakan Maruli, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan secara periodik terhadap TKA yang bekerja di Indonesia.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Binwasnaker Kemenakertrans, Maruli Apul Hasoloan, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.
Dikatakan Maruli, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan secara periodik terhadap TKA yang bekerja di Indonesia.
"Kita telah lakukan pemeriksaan secara periodik. Kalau ada laporan TKA ilegal kita lakukan sidak (inspeksi mendadak)," kata Maruli dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (24/12/2016).
Baca: Di Balik Isu Banyaknya Tenaga Kerja China, Benarkah China Akan Jajah Indonesia? Ini Jawabannya
Maruli menuturkan, Kemenakertrans selain memeriksa tenaga kerja asing, juga melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang memperkerjakan TKA tersebut.
Pihaknya, kata Maruli, tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada perusahaan nakal yang pekerjakan TKA ilegal.
"Perusahaan yang tidak memilki izin memperkerjakan tenaga kerja asing akan kami tindak. Kami menindak bukan hanya tenaga kerja asingnya, tetapi juga perusahaannya," tuturnya.
Baca: Jokowi Geram Dengar Isu 10 Juta Tenaga Kerja China Serbu Indonesia
Untuk sanksi pekerja asing ilegal, menurut Maruli, pihaknya bekerjasama dengan pihak imigrasi.
Hukuman maksimal untuk TKA ilegal adalah dengan dilakukan deportasi.
"Kalau perusahaan yang pekerjakan TKA ilegal bisa kita cabut izin usahanya. Sebelum memberikan sanksi, kami lakukan upaya preventif dan edukatif," ujarnya.