Hari Raya Natal, 6.707 Napi Menerima Remisi
Remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan, tergantung masa pidana yang sudah dijalani.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Sebanyak 6.707 narapidana yang merayakan Natal mendapatkan remisi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hari ini, Minggu (25/12/2016).
Dari 6.707 narapidana itu, 6.628 orang di antaranya mendapat remisi khusus sebagian atau RK I, dan 70 lainnya medapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa remisi di hari raya Natal ini hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tapi juga harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.
"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," ujar Menkumham, Yasonna H. Laoly dalam siaran persenya.
Remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan, tergantung masa pidana yang sudah dijalani.
Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 orang napi. Sebanyak satu bulan ada 4.129 narapidana. Satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Desember 2016 jumlah wargabinaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 203.808 orang, sementara kapasitasnya hanya 118.952 orang.