Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPI Akan Laporkan Balik PP-PMKRI yang Laporkan Rizieq Shihab ke Polisi

"Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik. Karena memfitnah," ujar Novel saat dihubungi, Senin (26/12/2016).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in FPI Akan Laporkan Balik PP-PMKRI yang Laporkan Rizieq Shihab ke Polisi
Wartakota/Rangga Baskoro
Rizieq Shihab. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan, pihaknya akan melaporkan balik Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) yang melaporkan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, ke polisi.

PP-PMKRI melaporkan Rizieq atas dugaan penodaan agama.

"Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik. Karena memfitnah," ujar Novel saat dihubungi, Senin (26/12/2016).

Novel menilai, sangat tidak mungkin seorang Rizieq menistakan agama.

Baca: PP-PMKRI Akan Kawal Laporannya Sampai Habib Rizieq Diperiksa

Sebab, menurut dia, dalam perjuangan mereka, menistakan agama merupakan suatu hal yang dilarang.

Ia juga menyebut Rizieq selalu berdialog dan berkoordinasi dengan tokoh lintas agama.

Apalagi, kata dia, beberapa waktu lalu, Rizieq dinobatkan sebagai "Man of the Year" oleh dua organisasi masyarakat, yakni Muslim Tionghoa Indonesia (MusTi) besutan Jusuf Hamka dan Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTAK) yang diketuai Lieus Sungkharisma.

Baca: Habib Rizieq Dilaporkan PP-PMKRI Kepada Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama

BERITA TERKAIT

Novel pun akan mendampingi Rizieq dalam kasus ini.

"Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok," ujar dia.

Mendengar hal ini, Ketua Umum PP-PMKRI Angelo Wake Kako, menegaskan bahwa pihaknya tidak terafiliasi maupun terkait dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ia mempersilakan jika pihak Rizieq melaporkan balik.

"PMKRI independen, tidak ada hubungan. Ini murni kita temukan di sosial media dan kita merasa tersakiti, resah," ujar Angelo di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/11/2016).

PP-PMKRI melaporkan Rizieq atas dugaan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Rizieq dilaporkan atas video yang beredar di media sosial berisi ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Minggu (25/12/2016).

Selain Rizieq, PMKRI melaporkan pemilik akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby dan akun Twitter @sayareya yang menyebarkan video itu di dunia maya.

Penulis : Nibras Nada Nailufar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas