Sirra Prayuna Optimistis Hakim Terima Eksepsi Ahok
Dia yakin hakim akan menerima nota keberatan yang diajukan oleh Basuki selaku terdakwa dalam kasus tersebut dan tim kuasa hukum.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, optimistis dengan hasil putusan sela yang akan dibacakan hakim atas kasus dugaan penodaan agama.
Dia yakin hakim akan menerima nota keberatan yang diajukan oleh Basuki selaku terdakwa dalam kasus tersebut dan tim kuasa hukum.
"Apapun yang kami lakukan kan harus berdasarkan optimisme. Bagaimana hasilnya ya kami tunggu. Makanya besok kan final nih, kami bisa lihat bersama-sama bagaimana keputusan majelis hakim," ujar Sirra ketika dihubungi, Senin (26/12/2016).
Sidang kasus dugaan penodaan agama akan dilanjutkan Selasa (27/12/2016) besok, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sirra mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang lanjutan tersebut.
Dia mengatakan Basuki atau Ahok hanya akan mendengar putusan hakim saja.
Jika hakim menerima eksepsi Ahok dan kuasa hukum, maka proses persidangan bisa dihentikan.
Sebaliknya, jika eksepsi ditolak, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sirra tidak mau membeberkan rencana selanjutnya jika eksepsi ditolak hakim.
"Saya tidak ingin mendahului sebelum majelis hakim memutuskan. Kita jangan berandai-berandai lah," ujar dia.