Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Minta Anak Buahnya Tak Menyerah Hadapi Kasus La Nyalla

Mantan Ketua PSSI La Nyalla Mattaliti telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Agung Minta Anak Buahnya Tak Menyerah Hadapi Kasus La Nyalla
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/10/2016). Dalam sidang itu JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Penyelia Bank Jatim Sri Bondan, Mantan Marketing Bank Jatim Ella Alexandeia Sukma Wati, dan Mantan Dirut Bank Jatim Tri Udjiarti. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua PSSI La Nyalla Mattaliti telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis hakim yang diketuai Sumpeno menilai La Nyalla tidak bersalah dalam dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial Provinsi Jawa Timur.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung yang mengusut perkara dugaan penyelewengan uang negara tersebut langsung memberi tanggapan.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan pihaknya pasti mengajukan upaya kasasi atas putusan tersebut.

"(Kasasi .red) itu sudah tentu. Jaksa yang menangani juga sudah tahu langkah yang akan diambil," kata Prasetyo saat dihubungi, Selasa (27/12/2016).

Namun, Prasetyo tetap menghormati putusan hakim.

Terutama pada hakim ad hoc (khusus) Tipikor yang menyampaikan ada beda pendapat dalam memutuskan nasib La Nyalla.

Berita Rekomendasi

"Saya ucapkan apresiasi setinggi-tingginya pada hakim ad hoc yang menyatakan dissenting opinion," sebutnya.

Prasetyo meminta anak buahnya tidak menyerah.

"Perjuangan menegakkan keadilan memang tidak mudah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas