Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 3 Saksi untuk Tersangka Mantan Petinggi Lippo Eddy Sindoro

KPK mulai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka baru suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka baru suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Selasa (27/12/2016), penyidik menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi. Para saksi tersebut adalah Riky Herianto, Office boy PT Limas Mitrasarana di Menara Matahari Lantai 3 Lippo Karawaci Tangerang.

Kemudian petugas keamanan RS MRCC Siloam Semanggi Charli Paris Hutagaol dan Kuzaeni. Kuzaeni adalah supir Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Eddy Sindoro hingga kini belum diketahui keberadaannya. Mantan petinggi Grup Lippo tersebut telah meninggalkan Indonesia sebelum surat pencegahan ke luar negeri dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut Febri Diansyah, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Edi Sindoro memberikan suap kepada Edy Nasution saat menjabat sebagai panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Tersangka ESI diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat," kata Febri Diansyah.

Berita Rekomendasi

Eddy Sindoro menugaskan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti agar mengupayakan pengajuan Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media Tbk di Mahkamah Agung.

PT AAL dan PT Artha Pratama Anugrah merupakan anak usaha Lippo Group. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Juli 2013, PT Across Asia Limited dinyatakan pailit.

Putusan tersebut telah diberitahukan oleh PN Jakpus pada 7 Agustus 2015. Hingga lebih dari 180 hari setelah putusan dibacakan, PT AAL tidak juga mengajukan upaya hukum PK ke MA.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Hesti kemudian menemui Edy Nasution di PN Jakpus, pada Februari 2016.

Karena dijanjikan akan diberikan sejumlah uang, Edy akhirnya setuju untuk menerima pengajuan PK yang telah lewat batas waktunya. Pada 30 Maret 2016, berkas PK perkara PT AAL akhirnya diserahkan ke Mahkamah Agung.

Eddy Sindoro kemudian menyetujui pemberian uang tersebut, dan meminta Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho (anak usaha Lippo Group), untuk menyiapkan uang.

Selanjutnya, disepakati imbalan bagi Edy Nasution sebesar Rp 50 juta. Penyerahan dilakukan oleh Doddy di Basement Hotel Acacia, Jakarta, pada 20 April 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas