KPK Periksa Yudi Widiana dan Musa Zainuddin
Yudi Widiana Adia akan dimintai keterangannya untuk tersangka So Kok Seng alias Aseng Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia terkait duaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya tahun anggaran 2016.
Yudi Widiana Adia akan dimintai keterangannya untuk tersangka So Kok Seng alias Aseng Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Yudi Widiana Adia saat tiba di KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Yudi tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaan dirinya. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu pun langsung masuk ke dalam lobi KPK untuk menunggu panggilan.
Sebelumnya, dua rumah milik Yudi Widiana Adia di Cimahi dan Jakarta telah digeledah penyidik pada awal Desember 2016. Sejumlah dokumen turut disita.
Selain Yudi, penyidik juga memanggil anggota Komisi V dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainuddin dan Anggota Komisi V dari frakasi Hanura Fauzih H Amro.
So Kok Seng sebelumnya telah diperiksa KPK. So Kok Seng memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir memberikan suap kepada Komisi V. Ditengarai kuat, penyelenggara dimaksud adalah Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana.Aseng memberi duit Rp 2,5 miliar kepada Yudi melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.
Uang tersebut dikumpulkan bersamaan dengan milik Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred Rp 1 miliar sehingga total keseluruhan adalah Rp 3,28 miliar. Pada kasus tersebut, KPK telah menhgeledah rumah Yudi Widiana.
Suap tersebut diberikan kepada Komisi V DPR RI agar menempatkan dana aspirasinya di wilayah Maluku dan Maluku Utaran. Suap tersebut diserahkan kepada Anggota Komisi V dari Frakasi PDI Perjuangan (sudah vonis) Damayanti Wisnu Putranti.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Damayanti Wisnu Putranti. KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Kasus tersebut diduga kuat melibatkan hampir semuanya anggota Komisi V DPR RI. Pimpinan Komisi V disebut sebagai pihak yang mengetahui dan mengatur nilai jatah-jatah yang diterima setiap anggota.