La Nyalla Sujud Dengar Vonis Bebas Hakim
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur La Nyalla Mattalitti bersujud di hadapan majelis hakim.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Namun, ia menegaskan, pihaknya yakin bahwa La Nyalla telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri.
"Kami pikir-pikir dahulu. Sebagaimana dalam dakwaan yang kami sampaikan sebelumnya," ujar Made.
La Nyalla divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur.
Hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.
Sebelumnya, La Nyalla Mattalitti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
La Nyalla didakwa merugikan negara dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,105 miliar.
Ia melakukan korupsi membeli 12 juta lebih lembar saham senilai Rp5,35 miliar dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim.
Dia dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengembalikan dana hibah menggunakan bukti kuitansi yang seolah-olah dibuat tahun 2012.
Padahal meterai yang digunakan dalam bukti tersebut adalah cetakan tahun 2015.
Hal itu diduga untuk menutupi kesengajaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur.
Dana hibah itu, mestinya digunakan sesuai proposal untuk program akselerasi antarpulau, penguatan kegiatan UMKM, dan pengembangan pusat bisnis di Jawa Timur.
Pemberian dana hibah tahun 2012 itu juga tidak tercatat dalam buku kas Kadin Jawa Timur dan tidak disimpan dalam brankas.
Penggunaan dana hibah diterima La Nyalla terkait proposal yang diajukan ke Jawa Timur untuk memperkuat ekonomi kawasan tersebut.
Setelah disetujui, ia menggunakan dana itu dalam sejumlah tahapan pada 2011-2014 dengan total Rp 48 miliar.