Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

La Nyalla Sujud Dengar Vonis Bebas Hakim

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur La Nyalla Mattalitti bersujud di hadapan majelis hakim.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in La Nyalla Sujud Dengar Vonis Bebas Hakim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Kadin Jawa Timur yang juga mantan Ketua PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti sujud sukur usai mendengar vonis bebas pada persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Majelis Hakim Tipikor PN Pusat yang diketuai Sumpeno memvonis bebas La Nyalla karena tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur La Nyalla Mattalitti bersujud di hadapan majelis hakim.

Sujud La Nyalla sebagai bentuk kegembiraan mendengar putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Ekspresi kesenangan itu juga ditunjukan pendukung La Nyalla yang hadir di ruang sidang.

Mereka terus menggemakan takbir begitu mendengar hakim membacakan putusan bebas.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar!" teriak pendukung La Nyalla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Massa pendukung mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut baru tenang ketika majelis hakim meminta untuk tenang.

Berita Rekomendasi

Begitu vonis selesai dibacakan, para pendukung pun saling bersalaman, berpelukan dengan senyum yang merekah.

Sebagian dari mereka terlihat menitikkan air mata mendengar La Nyalla dibebaskan.

Namun sayang, petugas keamanan langsung memboyong La Nyalla keluar lewat pintu belakang yang biasa digunakan majelis hakim.

Pengacara La Nyalla, Aristo Pangaribuan menyatakan putusan hakim sesuai dengan apa yang diharapkannya.

Ia berharap kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya tidak berlanjut lagi.

"Kami menerima dengan suka cita putusan ini. Kami menilai majelis hakim telah bijaksana," kata Aristo kepada wartawan usai persidangan.

Sementara itu, Ketua Jaksa Penuntut Umum Made Suarnawan menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan putusan tersebut.

Namun, ia menegaskan, pihaknya yakin bahwa La Nyalla telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri.

"Kami pikir-pikir dahulu. Sebagaimana dalam dakwaan yang kami sampaikan sebelumnya," ujar Made.

La Nyalla divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur.

Hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.

Sebelumnya, La Nyalla Mattalitti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

La Nyalla didakwa merugikan negara dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,105 miliar.

Ia melakukan korupsi membeli 12 juta lebih lembar saham senilai Rp5,35 miliar dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim.

Dia dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengembalikan dana hibah menggunakan bukti kuitansi yang seolah-olah dibuat tahun 2012.
Padahal meterai yang digunakan dalam bukti tersebut adalah cetakan tahun 2015.

Hal itu diduga untuk menutupi kesengajaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur.

Dana hibah itu, mestinya digunakan sesuai proposal untuk program akselerasi antarpulau, penguatan kegiatan UMKM, dan pengembangan pusat bisnis di Jawa Timur.

Pemberian dana hibah tahun 2012 itu juga tidak tercatat dalam buku kas Kadin Jawa Timur dan tidak disimpan dalam brankas.

Penggunaan dana hibah diterima La Nyalla terkait proposal yang diajukan ke Jawa Timur untuk memperkuat ekonomi kawasan tersebut.

Setelah disetujui, ia menggunakan dana itu dalam sejumlah tahapan pada 2011-2014 dengan total Rp 48 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas