Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Ormas Islam Meminta Ahok Segera Dipenjarakan

Ormas islam yang hadir kali ini justru nampak berbeda karena jumlah yang datang lebih banyak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Massa Ormas Islam Meminta Ahok Segera Dipenjarakan
Warta Kota
Massa ormas Islam yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016), menuntut agar Ahok secepatnya dipenjarakan 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Joko Supriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah koordinator lapangan dari massa sejumlah Ormas Islam yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016), melakukan orasi di atas mobil komando menuntut agar terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secepatnya dipenjarakan.

Ormas islam yang hadir kali ini justru nampak berbeda karena jumlah yang datang lebih banyak.

Baca: Ahok Merasa Duduk di Singgasana Bukan Kursi Pesakitan

Ini menyebabkan polisi pun harus membentuk barikade barisan agar penguna jalan tetap dapat mengunakan haknya.

"Penistaan agama itu masalah besar, jika ada kasus ormas islam dilecehkan maka kami masih tahan. Jika ada ulama ulama dilecehkan kami masih tahan, jika ada perempuan-perempuan dilecehkan kami masih tahan, tapi jika agama kami dilecehkan, kami akan bangkit. Kami akan terus menuntut," kata salah satu orator di mobil komando.

Ormas Islam ini menganggap penegak hukum tak perlu susah-susah memberikan pengamanan berlebih terhadap Ahok.

Nantinya mereka akan terus mengerahkan massa untuk menghadiri sidang kasus penistaan agama.

BERITA REKOMENDASI

"Ahok harus dipenjarakan, ini demi agama islam. Siapa pun yang menistakan agama kami akan terus berjuang sampai mati," katanya.

"Ini masih keputusan sementara, jadi jangan senang dulu. Yang umat islam inginkan bukan menunda sidang, tapi yang kami ingin kan penjarakan Ahok," tuturnya. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas