Empat Warga Negara Tiongkok Ditolak Imigrasi Masuk Indonesia
Mereka menggunakan BVK, namun diduga akan tinggal lebih lama dari batas BVK yang hanya 30 hari.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purmomo
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG --- Kepala kantor imigrasi Bandara Seokarno - Hatta menolak empat orang warga negara Tiongkok, yang diduga hendak menyalah gunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), untuk bekerja secara ilegal.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno, dalam siaran pernya menyampaikan ke empat orang itu adalah LY (48), LZ (54), LW (63) danSF (59).
"Mereka diduga keras akan bekerja di Indonesia secara ilegal dan berpotensi melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian," ujar Agung Sampurno.
Temuan dari pihak imigrasi antara lain mereka mengaku hendak bekerja di salah satu perusahaan plat merah yang bergerak di bidang peleburan logam. Namun mereka tidak bisa menunjukan buktibreaervasi hotel, atau tempat di mana mereka akan tinggal.
Mereka menggunakan BVK, namun diduga akan tinggal lebih lama dari batas BVK yang hanya 30 hari. Hal itu terlihat dari sejumlah dokumen reservasi. Alhasil keempatnya dipulangkan ke kota asal mereka berangkat.
"Mereka segera dipulangkan ke negara asalnya pada kesempatan pertama dengan pesawat sama," ujarnya.
Keempat orang itu datang ke Indonesia dengan menumpangi Thai LionAir dengan nomor penerbangan SL 118 dari Bangkok, pada dini hari Sabtu lalu (24/12).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.