Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GNPF-MUI: Jokowi-JK Harus Diperiksa Terkait Kasus Makar

Dia menjelaskan, saksi merupakan orang mengetahui, melihat, dan mendengar langsung ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in GNPF-MUI: Jokowi-JK Harus Diperiksa Terkait Kasus Makar
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Kapitra Ampera 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk membuktikan ada perencanaan makar saat aksi Bela Islam Jilid III pada 2 Desember 2016, maka sejumlah saksi harus dimintai keterangan termasuk pemerintah.

Ini disampaikan penasihat hukum GNPF-MUI, Kapitra Ampera.

"Kami lihat aksi 212 juga dihadiri oleh presiden dan wakil presiden kalau keberadaan itu harus dijadikan saksi maka yang paling pantas presiden, wapres, Menko Polhukam, juga sebagai saksi karena dia melihat sendiri ada tidak peristiwa makar," kata dia ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/12/2016).

Dia menjelaskan, saksi merupakan orang mengetahui, melihat, dan mendengar langsung ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana.

"Saksi yang mengetahui yang melihat dan mendengar perbuatan seseorang," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas