GNPF-MUI: Jokowi-JK Harus Diperiksa Terkait Kasus Makar
Dia menjelaskan, saksi merupakan orang mengetahui, melihat, dan mendengar langsung ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk membuktikan ada perencanaan makar saat aksi Bela Islam Jilid III pada 2 Desember 2016, maka sejumlah saksi harus dimintai keterangan termasuk pemerintah.
Ini disampaikan penasihat hukum GNPF-MUI, Kapitra Ampera.
"Kami lihat aksi 212 juga dihadiri oleh presiden dan wakil presiden kalau keberadaan itu harus dijadikan saksi maka yang paling pantas presiden, wapres, Menko Polhukam, juga sebagai saksi karena dia melihat sendiri ada tidak peristiwa makar," kata dia ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/12/2016).
Dia menjelaskan, saksi merupakan orang mengetahui, melihat, dan mendengar langsung ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana.
"Saksi yang mengetahui yang melihat dan mendengar perbuatan seseorang," tambahnya.