Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KKP Imbau Pemda Bikin Perda Perlindungan Ikan Budi Daya di Perairan Darat

Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) mengimbau pemerintah daerah (pemda) membuat peraturan daerah (perda) untuk melindungi ikan budi daya.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) mengimbau pemerintah daerah (pemda) membuat peraturan daerah (perda) untuk melindungi ikan budi daya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Slamet Subjakto dalam jumpa pers di kantornya, Jl. Batu, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).

Mengenakan seragam dinas KKP, ia menjelaskan bahwa ikan-ikan dan udang budidaya di perairan darat seperti danau dan sungai harus dilindung. Karena menurutnya, bila ditangkap secara berlebihan, bisa punah.

"Sekarang kita tinggal mendorong pemerintah daerah itu untuk memberikan suatu kebijakan, membuat suatu perda-perda agar ikan-ikan yang bertelur, ikan yang ukuran tertentu, mereka tidak boleh ditangkap," kata Slamet Subjakto.

"Dulu tidak ada aturan-aturan ini. Sehingga di sungai, di waduk, di danau, itu mereka nangkep dengan seenaknya saja, sehingga populasi bisa habis," tambah Slamet Subjakto. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas