Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat Pengawasan

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, pihaknya menerbitkan tiga Peraturan MA (Perma) untuk memperkuat pengawasan internal.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MA Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat Pengawasan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Agung (MA), M Hatta Ali. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, pihaknya menerbitkan tiga Peraturan MA (Perma) untuk memperkuat pengawasan internal.

"Kami sudah mengeluarkan tiga Perma dalam rangka memperkuat pengawasan dalam lingkup MA," kata Hatta Ali dalam konferensi pers refleksi akhir tahun MA, Rabu (28/12/2016).

Menurutnya, selain pengawasan, Perma yang diterbitkan juga berfungsi untuk peningkatan kinerja di lingkungan MA.

Hatta mengatakan, Perma yang diterbitkan ini cukup berhasil meningkatkan kedisiplinan di lingkungan peradilan.

"Terbukti dari penjatuhan sanksi disiplin lebih berkurang dari 266 orang pada 2015 menjadi 114 orang pada 2016," kata Hatta.

Sementara itu soal sederet kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat peradilan dalam lingkup MA, Hatta menyebutkan tiga Perma yang diterbitkan ini merupakan salah satu tindakan preventif dari tindak pidana korupsi di dalam lingkup MA.

Berita Rekomendasi

Adapun tiga perma yang dimaksud adalah Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya; Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan di Bawahnya, dan Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

"Dalam Perma Nomor 9, kami mempersilakan masyarakat untuk sebebas-bebasnya mengadukan atau melaporkan penyelewengan baik wewenang atau perilaku aparat peradilan," kata Hatta.

Dia menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui telepon, surat elektronik, atau melalui laman Sistem Pengawasan MA yang terbuka selama 24 jam.

"MA menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan," kata Hatta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas