Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saber Pungli Polri OTT Pejabat di Aceh

Selain Opin, Tim juga membekuk Azwar, seorang konsultan pengawas. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT)

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Saber Pungli Polri OTT Pejabat di Aceh
youtube
Bupati Aceh Jaya, Ir Azahar Abdurrahman Rabu (28/12) melantik Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas saber), Pungli yang berlangsung di aula Sekdakap kantor bupati setempat di Calang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri terus melakukan pemberantasan pungli baik di internal maupun eksternal.

Rabu (28/12/2016 kemarin,Tim Saber Pungli Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) menangkap pejabat pelaksana teknis kegiatan Dinas Cipta Karya setempat bernama Opin.

Selain Opin, Tim juga membekuk Azwar, seorang konsultan pengawas. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang Rp 15,5 juta.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Rikwanto membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Jenderal bintang satu ini mengungkapkan, Opin dan Azwar diduga meminta uang kepada CV USA Metua sebagai pelaksana proyek pembangunan sarana ibadah dan mandi cuci kakus (MCK).

"Proyeknya ada di Siron Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku minta kepada Dahlan selaku karyawan CV USA Metua sebanyak Rp 15,5 juta di luar ketentuan. Tentu saja permintaan uang itu tak ada dasar hukumnya," terang Rikwanto, Kamis (29/12/2016).

Berita Rekomendasi

Rikwanto menambahkan pelaku meminta uang dengan alasan sebagai fee proyek pembangunan sarana ibadah dan MCK. Selanjutnya dari tangan Opi, tim menyita uang Rp 10,5 juta dari Opin. Sedangkan dari Azwar telah disita uang Rp 5 juta.

Kini, kedua pelaku telah diproses di Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan 3 Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas