Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dompet Bupati Klaten Isinya Duit Ribuan Dolar, di Dalam Kardus Masih Ada Rp 2 Miliar

Enam orang PNS dan pihak swasta yang sedang kumpul bersama Sri Hartini di rumah dinas juga turut diamankan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dompet Bupati Klaten Isinya Duit Ribuan Dolar, di Dalam Kardus Masih Ada Rp 2 Miliar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang sebesar Rp2 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT) disaksikan Pimpinan KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016). KPK menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan PNS Kabupaten Klaten Suramlan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim KPK menyita barang bukti uang sebanyak Rp 2 miliar yang tersimpan dalam dua kardus besar sertan 5.700 Dolar Amerika Serikat dan 2.035 Dolar Singapura di dompet saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Klaten, Sri Hartini, di rumah dinas, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2016).

Enam orang PNS dan pihak swasta yang sedang kumpul bersama Sri Hartini di rumah dinas juga turut diamankan.

Bupati Klaten, Sri Hartini ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sri menerima suap dari PNS bernama Suramlan berkaitan dengan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 80 juta dan Rp 2 miliar. Selain uang itu, KPK juga menyita uang asing yaitu USD 5.700 dan SGD 2.035.

"Dari rumah dinas diamankan uang sekitar Rp2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing ada US Dolar sejumlah 5700 dan Dolar Singapura sebanyak 2.035," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam rilis OTT Bupati Klaten di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Laode menceritakan, Bupati Klaten dan enam orang tersebut ditangkap di rumah dinas sang bupati pada Jumat pukul 10.45 WIB.

Keenam orang tersebut adalah Suramlan (PNS), Nita Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS, Kabid Mutasi), Panca Wardhana (Staf Honorer) dan seorang swasta, Sunarso.

Berita Rekomendasi

Sebelum menangkap ketujuh orang itu, pada pukul 10.30 WIB, tim KPK lebih dulu menciduk pihak swasta bernama Sukarno di rumahnya, Klaten. Dari Sukarno, juga ditemukan barang bukti uang sebanyak 80 juta.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam delapan orang tersebut dan gelar perkara, KPK menetapkan Bupati Klaten yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten, Sri Hartini, sebagai tersangka penerima suap dan Suramlan sebagai tersangak pemberi suap.

Temuan uang sebanyak Rp2 miliar, 2.300 Dolar AS dan 2.035 Dolar Singapura dari Bupato Klaten serta uang Rp80 juta dari Sukarno diduga terkait perdagangan mutasi jabatan yang sedang dilakukan sang bupati di lingkungan Pemkab Klaten.

Diketahui, belakangan Pemkab Klaten tengah disibukkan dengan proses pengisian jabatan menyusul adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dan Pemkab Klaten setidaknya melakukan pemutasian sebanyak 850 jabatan eselon IIA.

Dan rencananya sang bupati, Sri Hartini, akan melakukan pelantikan dan pengukuhan susunan organisasi tata kerja (SOTK) yang rencananya digelar pada Jumat (30/12/2016) malam. Namun, agenda tersebut ditunda lantaran sang bupati terjaring OTT tim KPK karena dugaan menerima suap miliaran rupiah terkait pengisian jabatan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas