KPK Minta Kemendagri Awasi Proses Promosi Jabatan di Daerah
KPK pun meminta pada Kementerian Dalam Negeri untuk memperhaatikan serius tentang pengangkatan posisi tertentu
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, selama tahun 2016 pihaknya telah menangkap empat orang kepala daerah terkait tindakan korupsi, kolusi maupun nepotisme (KKN). Empat kepala daerah itu ditangkap mulai bulan April hingga Desember 2016.
"Empat kepala daerah yang berhasil ditangkap KPK antara lain Subang pada April 2016, Banyuasin padaa September 2016, Cimahi dan Klaten pada Desember 2016," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
KPK pun meminta pada Kementerian Dalam Negeri untuk memperhatikan serius tentang pengangkatan posisi tertentu sebagaimana diamanatkan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
KPK menilai banyak sekali formasi baru promosi dan mutasi dalam sebuah pemerintahan dan tidak menutup kemungkinan hal yang sama seperti dilakukan Bupati Klaten turut terjadi di daerah di Indonesia.
"Oleh karena itu, Kemendagri betul-betul memonitor supervisi langsung supaya perhatikan penempatan orang-orang itu. Penempatan orang-orang posisi tersebut diharapkan melalui sistem assessment pengangkatan transparan. Jangan hanya ditunjuk-tunjuk berdasarkan berjumlah setoran masing-masing duduki jabatan," tutur Laode.
Masih kata Laode, KPK juga akan melakukan koordinasi dengan tim saber pungli untuk menanggulangi jual beli jabatan di daerah. Pihaknya yakin jual beli jabatan tidak hanya terjadi di Klaten.
"Kami juga berharap peran masyarakat, apabila ketahui hal-hal berhubungan membayar pejabat untuk dapat posisi tertentu tolong ke pengaduan masyarakat di KPK," ujarnya.