Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Buku Jokowi Undercover, Michael Bimo Serahkan Bukti Tambahan

"‎Tadi diperiksa, dimintai keterangan tambahan terkait laporan kami yang kemarin,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Buku Jokowi Undercover, Michael Bimo Serahkan Bukti Tambahan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Michael Bimo Putranto, Selasa (3/1/2017) diperiksa Bareskrim sebagai saksi pelapor‎ terkait buku Jokowi Undercover yang ditulis Bambang Tri.

Sebelumnya Bimo melaporkan Bambang ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII‎/2016/Bareskrim pada Sabtu (24/12/2016).

Lina Novita, kuasa hukum Bimo membenarkan siang tadi Bimo diperiksa untuk diambil keteranga‎nnya tekait laporan yang dibuat Bimo.

"‎Tadi diperiksa, dimintai keterangan tambahan terkait laporan kami yang kemarin," ujar Lina Novita saat dihubungi wartawan.

Dikatakan dia, ada beberapa barang bukti dan informasi yang perlu dilengkapi dalam pemeriksaan kali ini.

"Itu semua dikroscek lagi oleh penyidik," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Lina Novita mengatakan ada beberapa buku, print out dari akun facebook Bambang yang diserahkan kepada penyidik.

Selain itu, ada juga video berisi pengakuan bahwa Bambang yang membuat buku tersebut serta‎ alamat pemesanan buku yang didapat dari facebook Bambang.

Buku kontroversi tersebut ternyata sudah dibaca Bimo.

Buku didapatkan dari rekan Bimo yang memberikan langsung kepada Bimo.

Kedepan, pihak Bimo mengaku siap apabila diperiksa kembali penyidik untuk kepentingan penyidikan.

"Belum tahu apakah akan ada pemeriksaan lanjutan atau tidak, kami siap saja," katanya.

‎Lina Novita menambahkan ada beberapa point di buku itu yang secara materiil maupun inmateriil merugikan Bimo, yakni soal keluarga Bimo yang dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia.

"Keluarga pelapor (Bimo) dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia yang sebenarnya tidak. Tidak sesuai fakta, merugikan klien saya baik materiil maupun inmateriil," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas