Michael Bimo Diperiksa Polisi di Kasus Buku Jokowi Undercover Bikinan Bambang Tri
"Tadi diperiksa, dimintai keterangan tambahan terkait laporan kami yang kemarin. Ada beberapa barang bukti dan informasi yang perlu dilengkapi"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Michael Bimo hari ini, Selasa (3/1/2017) diperiksa Bareskrim sebagai saksi pelapor terkait buku Jokowi Undercover yang ditulis oleh Bambang Tri yang kini ditahan Bareskrim.
Sebelumnya Bimo melaporkan Bambang ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim pada Sabtu (24/12/2016) lalu.
Lina Novita, kuasa hukum Bimo membenarkan siang tadi Bimo diperiksa untuk diambil keterangannya tekait laporan yang dibuat Bimo.
"Tadi diperiksa, dimintai keterangan tambahan terkait laporan kami yang kemarin. Ada beberapa barang bukti dan informasi yang perlu dilengkapi hari ini itu semua dikroscek lagi oleh penyidik," ujar Lina Novita saat dihubungi wartawan.
Ditanya barang bukti apa saja yang hari ini dibawa, Lina Novita membenarkan ada beberapa barang bukti yang dibawa diantaranya beberapa buku, print out dari akun facebook Bambang.
Selain itu ada juga video berisi pengakuan bahwa Bambang yang membuat buku tersebut serta alamat pemesanan buku, yang didapat dari facebook Bambang.
Buku kontroversi tersebut ternyata sudah dibaca oleh Bimo. Buku didapatkan dari rekan Bimo yang memberikan langsung pada Bimo.
Kedepan, pihak Bimo mengaku siap apabila diperiksa kembali oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan.
"Belum tahu apakah akan ada pemeriksaan lanjutan atau tidak, kami siap saja," terangnya.
Lina Novita menambahkan ada beberapa point di buku itu yang secara materiil maupun inmateriil merugikan Bimo, yakni soal keluarga Bimo yang dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia.
"Keluarga pelapor (Bimo) dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia yang sebenarnya tidak. Tidak sesuai fakta, merugikan klien saya baik materiil maupun inmateriil," tegasnya.