Pengacara PMKRI Tuntut Negara Hadir di Kasus Hukum Habib Rizieq
"Kita sekarang menunggu hukum negara hadir dan tertibkan yang begini, karena ini kan menggangu NKRI"
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 149 advokat menyatakan ditunjuk menjadi tim advokasi Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) untuk mengawal proses hukum terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Petrus Selestinus, satu dari seratusan advokat tersebut mengatakan pihaknya kini tengah menunggu kelanjutan proses hukum atas dugaan penistaan agama yang menyeret pria yang akrab disapa 'Habib Rizieq' itu.
Menurutnya, jika hukum tidak tegas maka akan mengganggu toleransi terhadap perbedaan.
"Kita sekarang menunggu hukum negara hadir dan tertibkan yang begini, karena ini kan menggangu NKRI, mengganggu kebhinnekaan kita," ujar Petrus, sast ditemui di Gedung Margasiswa, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).
Ia pun secara tegas menuturkan bahwa negara saat ini tidak cukup tegas dalam menertibkan segelintir kelompok yang tidak menjaga dan menghormati keberagaman.
"Di sini negara kurang melakukan tugas dan tanggung jawabnya untuk menertibkan kelompok masyarakat yang melakukan tindakan intoleransi," tegasnya.
Pemerintah pun dinilai mengabaikan tindakan diskriminasi terhadap kejadian yang menurutnya terjadi tidak hanya di ibukota saja.
"Tindakan diskriminasi di mana-mana terjadi, pemerintah abai," jelasnya.
Sebelumnya, pelaporan telah dilakukan terkait isi ceramah Habib Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016 lalu yang dianggap menistakan agama.
Pernyataan Rizieq dianggap membuat pemeluk agama lain tersinggung dan berbuntut pelaporan atas dirinya pada 26 Desember oleh PP PMKRI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.