Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN: Tembakau Gorila Belum Masuk dalam UU Narkotika

Slamet mengakui Rokok Gorila belum masuk ke dalam UU Narkotika. Namun dari sisi kimia, Slamet mengatakan rokok tersebut sudah masuk

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in BNN: Tembakau Gorila Belum Masuk dalam UU Narkotika
Adiatmaputra Fajar
Mantan pilot Citilink, Kapten Tekad Purna Agniamamartanto, yang diduga mabuk saat hendak menerbangkan pesawat beberapa waktu lalu, menjalani tes atau assesment di Bakai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (4/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan mantan pilot Citilink Indonesia Tekad Purna Agniamamartanto, yang diduga mengonsumsi narkotik sintetis, Tembakau Gorila.

Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Slamet Pribadi menjelaskan Rokok Gorila yaitu narkoba jenis New Psychoactive Substances, merupakan gabungan antara tembakau yang diberikan ganja sintetis.

"Ini tembakau Gorila secara umun tembakau biasa atau rokok biasa yang distimulan dengan ganja sintetis," ujar Slamet di kantor BNN, Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Slamet mengakui Rokok Gorila belum masuk ke dalam UU Narkotika. Namun dari sisi kimia, Slamet mengatakan rokok tersebut sudah masuk di dalam kriteria narkotika.

Baca: Usai Diperiksa BNN, Mantan Pilot Citilink Mengumpat

Saat ini pihak BNN sedang merumuskan jenis Rokok Gorila masuk ke dalam UU Narkotika. Masih ada beberapa lampiran lagi yang harus diselesaikan agar rokok tersebut ilegal dan bisa dijerat secara pasal.

"Sekarang sedang masa penyelesaian agar jenis-jenis NPS atau sintetis ini masuk ke dalam UU narkotik," papar Slamet.

Slamet menyebutkan, BNN saat ini tidak memiliki kewenangan untuk bisa melakukan pencegahan terhadap peredaran narkotik sintetis tersebut.

Berita Rekomendasi

Hal ini karena jenis tembakau tersebut belum diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga saat ini, zat yang terkandung dalam tembakau gorila belum masuk ke dalam daftar lampiran UU Narkotik yang diperjelas dalam peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Menurut Slamet, tembakau gorila sejauh ini sudah masuk dalam tahap finalisasi draft di Kementerian Kesehatan untuk masuk ke dalam narkotika golongan I.

"Makanya saat ini kami sedang mengupayakan untuk memasukkan 'tembakau gorila' ini ke dalam UU Narkotika," ujar Slamet.

Bahan baku pembuatan tembakau gorila berupa bubuk senyawa kimia yang dicampur dengan air kemudian disemprotkan ke daun tembakau. Bubuk tersebut mengandung zat kimia bernama AB-CHIMINACA. Zat tersebut merupakan salah satu jenis synthetic cannabinoid (SC).

SC akan memberikan efek halusinasi yang sama seperti pada ganja. Selain itu, penggunaan tembakau gorila juga akan menimbulkan efek samping seperti psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide bunuh diri, gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan.

BNN menemukan efek lain penggunaan zat tersebut, seperti stroke iskmeik, hipertensi, takikardi, perubahan segmen ST, nyeri dada, gagal ginjal akut, bahkan infark miokardium.

Tembakau gorila sebenarnya sudah dikenal publik sejak pertengahan 2015 lalu. Namun, penggunaannya masih sangat terbatas di kalangan tertentu.

Belakangan tembakau gorila menjadi populer setelah kasus kapten pilot Citilink, Tekad Purna, diduga dalam kondisi mabuk saat hendak menerbangkan pesawat Citilink QG800 rute penerbangan Surabaya-Jakarta, 28 Desember 2016.

Dalam sebuah rekaman suara yang beredar, sang pilot juga terdengar berbicara melantur. Sebagian netizen menduga Tekad menggunakan tembakau gorila.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas