Fadli Zon: Pemerintah Jangan Gegabah Blokir Media Online
"Saya menekankan kebijakan pemblokiran harus dijalankan secara transparan, serta harus melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan."
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai tindakan pemerintah dalam mengkontrol pemberitaan media online kembali memunculkan kontroversi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), kembali melakukan pemblokiran terhadap situs berita yang dianggap menyebarkan konten ilegal.
Dirinya sangat menyesalkan tindakan tersebut. Fadli menyatakan tindakan pemblokiran situs berita yang sewenang-wenang, selain dapat melanggar konstitusi, juga mengancam kebebasan berpendapat yang telah dibangun.
"Saya menekankan kebijakan pemblokiran harus dijalankan secara transparan, serta harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan," kata Fadli melalui pernyatannya, Selasa (3/1/2017).
Politikus Gerindra itu menuturkan, Kemkominfo punya tata kelola yang harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran.
Ada proses pendahuluan. Baik itu verifikasi, pemanggilan pengelola situs, hingga akhirnya diputuskan, apakah cukup dengan peringatan keras atau layak mendapatkan sanksi pemblokiran.
"Para pengelola situs juga memiliki identitas yang jelas dan resmi. Bisa ditelusuri. Sehingga tidak sulit untuk melakukan verifikasi dan pemanggilan. Pemerintah harus melakukan sesuai prosedur, agar tidak subjektif," tuturnya.
Fadli Zon juga menekankan bahwa publik berhak tahu prosedur serta alasan pemblokiran.
Dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah.
Fadli juga menekankan bahwa hal lain yang justru penting untuk dikontrol serta ditertibkan oleh
Kemkominfo adalah keberadaan akun akun palsu yang sudah jelas melakukan fitnah dan hujatan. Namun ini tidak dilakukan dan bahkan dibiarkan.
"Saya meminta agar Kominfo tidak gegabah dan tidak diskriminatif dalam mengkontrol situs-situs di dunia maya. Upaya pemblokiran harus dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur. Agar jaminan terhadap kebebasan berpendapat tetap dapat dipelihara," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.