Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Kembalikan Aset Sebesar Rp 116 Miliar Selama Dua Tahun

Pengembalian aset tersebut termasuk hasil eksekusi terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Tambunan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak tahun 2014 hingga 2016, Kejaksaan Agung telah mengembalikan aset dari eksekusi pelanggaran hukum sebesar Rp 116.712.339.925,9.

Itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Muhammad Rum dalam jumpa pers, Rabu (4/1/2016).

Ia menjelaskan, pengembalian aset tersebut termasuk hasil eksekusi terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Tambunan.

Muhammad Rum juga menyampaikan serapan anggaran oleh Kejaksaan Agung selama 2016 adalah sebesar Rp 4.29 triliun dari anggaran yang disediakan yaitu sebesar Rp 5 triliun atau 81,19 persen.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas