Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kejagung Kembalikan Aset Sebesar Rp 116 Miliar Selama Dua Tahun

Pengembalian aset tersebut termasuk hasil eksekusi terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Tambunan.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak tahun 2014 hingga 2016, Kejaksaan Agung telah mengembalikan aset dari eksekusi pelanggaran hukum sebesar Rp 116.712.339.925,9.

Itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Muhammad Rum dalam jumpa pers, Rabu (4/1/2016).

Ia menjelaskan, pengembalian aset tersebut termasuk hasil eksekusi terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Tambunan.

Muhammad Rum juga menyampaikan serapan anggaran oleh Kejaksaan Agung selama 2016 adalah sebesar Rp 4.29 triliun dari anggaran yang disediakan yaitu sebesar Rp 5 triliun atau 81,19 persen.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas