Kejagung Kembalikan Aset Sebesar Rp 116 Miliar Selama Dua Tahun
Pengembalian aset tersebut termasuk hasil eksekusi terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Tambunan.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak tahun 2014 hingga 2016, Kejaksaan Agung telah mengembalikan aset dari eksekusi pelanggaran hukum sebesar Rp 116.712.339.925,9.
Itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Muhammad Rum dalam jumpa pers, Rabu (4/1/2016).
Ia menjelaskan, pengembalian aset tersebut termasuk hasil eksekusi terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Tambunan.
Muhammad Rum juga menyampaikan serapan anggaran oleh Kejaksaan Agung selama 2016 adalah sebesar Rp 4.29 triliun dari anggaran yang disediakan yaitu sebesar Rp 5 triliun atau 81,19 persen.(*)
Berita Rekomendasi