KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Keluarga dan Wakil Bupati Klaten
Diduga kuat, salah satu anggota keluarga tersangka Bupati Klaten Sri Hartini turut berperan dalam pengumpulan uang suap.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.
Diduga kuat, salah satu anggota keluarga tersangka Bupati Klaten Sri Hartini turut berperan dalam pengumpulan uang suap.
"Itu akan didalami lebih lanjut termasuk apakah ada peran dari pejabat lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (4/1/2016).
Menurut Febri Diansyah, pihaknya kini fokus untuk mengetahui peran dari Sri Hartini dan satu orang lagi tersangka lainnya yakni Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.
"Tentu harus kita dalami lebih lanjut apakah peran tersangka di sini bersama pihak lain apakah wakil bupati atau lainnya. Kita tidak mau berandai-andai," tukas Febri Diansyah.
Sebelumnya, Sri Hartini ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada akhir Desember 2016. Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya.
Penangkapan tersebut terjadi dua lokasi yakni di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini dan di rumah Sukarno, Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat, 30 Desember 2016.
Sebanyak tujuh orang ditangkap di rumah dinas Bupati Klaten yakni Sri Hartini (Bupati), Suramlan (PNS), Nita Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS, Kabid Mutasi), Panca Wardhana (Staf Honorer) dan seorang swasta, Sunarso.
Dari rumah dinas tersebut, ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp 2 miliar yang tersimpan dalam dua kardus besar serta 5.700 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp76,6 juta dan 2.035 Dolar Singapura atau setara Rp18,9 juta di dompet.
Sementara dari rumah Sukarno, selain mengamankan pemilik rumah, juga disita barang bukti uang sebanyak 80 juta.
Temuan uang sejumlah Rp2,1 miliar dari sang bupati diduga terkait perdagangan atau jual beli jabatan di di lingkungan Pemkab Klaten. Uang tersebut tidak berasal dari satu orang dan bukan untuk suap satu jabatan.
Pemkab Klaten sendiri dalam dua bulan terakhir tengah disibukkan dengan proses pengisian jabatan menyusul adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dan Pemkab Klaten setidaknya melakukan pengisian jabatan berupa promosi dan mutasi sebanyak 850 jabatan eselon 2, 3 dan 4.
Adalah Kasi SMP Dinas Pendidikan Suramlan yang berperan sebagai pengepul uang-uang sogokan untuk sang bupati.
Rencananya sang bupati, Sri Hartini, akan melakukan pelantikan dan pengukuhan susunan organisasi tata kerja (SOTK) yang rencananya digelar pada Jumat (30/12/2016) malam. Namun, agenda tersebut ditunda lantaran sang bupati terjaring OTT tim KPK karena dugaan menerima suap miliaran rupiah terkait pengisian jabatan tersebut.
Sri Hartini dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP joPasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara Suramlan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.