Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Naikkan Biaya Urus Surat Kendaraan

Pemerintah sedang menggenjot penerimaan negara dari non pajak, salah satunya dari biaya pembuatan surat kendaraan bermotor di kepolisian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang menggenjot penerimaan negara dari non pajak, salah satunya dari biaya pembuatan surat kendaraan bermotor di kepolisian.

Pemerintah menaikkan hampir semua biaya pembuatan STNK, biaya BPKB , biaya pembuatan plat nomor sampai biaya surat mutasi.

Kenaikan terbesar ada di biaya penerbitan BPKB, untuk mobil yang naik Rp 225 ribu atau tiga kali lipat lebih.

Sejumlah biaya yang tadinya gratis, seperti pengesahan STNK, sekarang juga mulai dikenakan biaya. Semua tarif surat kendaraan bermotor baru ini akan mulai berlaku pada jumat 6 Desember nanti.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas