Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Per 6 Januari 2017 Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Naik 2-3 Kali Lipat, Ini Daftar Tarif Barunya

Penerbitan STNK, baik baru maupun perpanjangan, untuk roda dua atau tiga menjadi Rp 100 ribu, untuk roda empat atau lebih menjadi Rp 200 ribu.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anda yang memiliki kendaraan bermotor roda dua atau lebih, bersiap untuk merogoh kantong lebih dalam.

Terhitung per tanggal 6 Januari 2017, pemerintah resmi menaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kenaikan tarif ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Kenaikan tarif ini bervariasi di tiap daerah.

Kenaikan tarif kepengurusan surat kendaraan bermotor terjadi hampir pada semua jenis pengurusan.

Penerbitan STNK, baik baru maupun perpanjangan, untuk roda dua atau tiga, dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu, untuk roda empat atau lebih, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Pengesahan STNK yang awalnya gratis, kini dikenakan biaya.

BERITA TERKAIT

Untuk roda dua atau tiga, dikenakan biaya Rp 25 ribu, sedangkan roda empat atau lebih Rp 50 ribu.

Tarif penerbitan BPKB roda dua atau tiga, dari Rp 80 ribu kini menjadi Rp 225 ribu, sementara untuk roda empat atau lebih, sebelumnya Rp 100 ribu kini menjadi Rp 375 ribu.

Kenaikan tarif ini dilakukan untuk menambah penerimaan negara bukan pajak.

Daftar selengkapnya kenaikan tarif, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas