Perhal Hoax Instruksi Tembak di Tempat dalam Razia Narkoba, Ini Pernyataan TNI
Karena dalam tulisan tersebut ada kalimat perintah tembak ditempat, tangkap dan serahkan kepada pihak yang berwajib
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panglima TNI tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada Kepala Staf Angkatan, seluruh pangdam dan jajaran intelijen terkait razia narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri di lingkungan perkantoran dan asrama militer.
"Beredarnya berita di Media Sosial dan WhatsApp terkait instruksi Panglima TNI kepada KSAD, KSAL dan KSAU, seluruh pangdam dan jajaran intelijen tentang razia Narkoba yang dilaksanakan oleh BNN dan Kepolisian maupun pihak lain di lingkungan Perkantoran dan Asrama Militer, adalah berita bohong atau hoax, yang dapat menyebabkan terjadinya benturan antar institusi TNI, Polri dan BNN," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (4/1/2017).
Menurutnya, isu ini sangat membahayakan, karena dalam tulisan tersebut ada kalimat perintah tembak ditempat, tangkap dan serahkan kepada pihak yang berwajib, apabila tidak didampingi POM TNI sesuai matra.
Oleh karena itu Kapuspen TNI berharap kepada seluruh masyarakat dan seluruh jajaran TNI agar tidak mudah percaya terhadap berbagai isu yang menyesatkan, lebih waspada dan selektif dalam memilah dan memilih informasi yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial dan pesan WhatsApp serta tidak menyebarluaskan.
Mayjen TNI Wuryanto menjelaskan bahwa terkait pemberantasan narkoba, TNI sangat serius dalam pemberantasan nakoba, hal ini diwujudkan dengan telah dibuatnya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BNN pada tanggal 13 Mei 2015.
"MoU tersebut berisi bantuan TNI kepada BNN dalam rangka pencegahan, pemberantasan peredaran narkotika dan prekusor (senyawa kimia) narkotika, dan pemberian bantuan rehabilitasi terhadap pemakai narkoba," ujar Mayjen TNI Wuryanto.
Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengeluarkan perintah kepada seluruh jajaran TNI untuk melakukan bersih-bersih dari penyalahgunaan narkoba sampai batas waktu bulan Juni 2016.
Bahkan dengan tegas Panglima TNI akan mencopot Komandan Satuan, apabila setelah bulan Juni masih terdapat penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anggota disatuannya.
Keseriusan TNI dalam memerangi narkoba, diantaranya dibuktikan saat diadakan razia gabungan antara TNI dengan BNN dan Polri pada tanggal 21 Februari 2016 di Asrama Kostrad Tanah Kusir Jakarta Barat dan diamankan 19 orang terdiri dari delapan TNI, lima Polisi dan enam masyarakat sipil.
Selanjutnya di Makassar Sulawesi Selatan razia gabungan yang dipimpin Kasdam VII/Wrb Brigjen TNI Supartodi pada bulan April 2016 dan berhasil menangkap Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty dan Letkol Inf Budi Iman Santoso yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Ruang Karaoke VIP 37, lantai 12 Hotel d'Maleo Rappocini Makassar beserta satu pengusaha dan empat warga sipil lainnya.
Dalam kasus tersebut, Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty telah di vonis hukuman berupa 10 bulan penjara dan dipecat dari dinas kemiliteran.
Bahkan, pada tanggal 19 Desember 2016 yang lalu telah dimusnahkan ribuan barang bukti narkoba diantaranya 609,63 gram sabu, 26,134 ganja kering, 15.075 butir ekstasi dan 2.608 butir erimin5 (H5) di Markas Oditur Militer ll-08 dari 47 perkara yang melibatkan prajurit TNI dan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.
Terkait dengan penyalahgunaan narkoba, Panglima TNI menegaskan TNI menyatakan perang terhadap narkoba karena sudah menjadi ancaman nyata bangsa ini, Narkoba telah menyerang anak-anak dan generasi muda, bahkan telah merasuk kepada kehidupan prajurit TNI dan seluruh elemen bangsa Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.