Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tarif Baru STNK dan BPKB Berdasarkan Temuan BPK dan Banggar DPR

Dijelaskan Tito Karnavian, BPK menemukan harga material untuk pembuatan STNK dan BPKB telah mengalami peningkatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tarif Baru STNK dan BPKB Berdasarkan Temuan BPK dan Banggar DPR
Autobild

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penetapan tarif baru dalam pembuatan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik kendaraan Bermotor (BPKB) ditentukan berdasarkan temuan anggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Rabu (4/1/2017) di Rupatama Mabes Polri usai sertijab enam Kapolda.

Dijelaskan Tito Karnavian, BPK menemukan harga material untuk pembuatan STNK dan BPKB telah mengalami peningkatan.

Sedangkan Banggar DPR menilai peningkatan daya beli masyarakat pada kendaraan bermotor harus dimanfaatkan agar bisa menambah penghasilan negara.

"Kenaikan ini bukan karena Polri, kenaikan ini temuan dari BPK karena dianggap harga material sudah naik, material itu untuk STNK dan BPKB lima tahun lalu. ‎Banggar DPR menemukan perlu kenaikkan karena Indonesia termasuk terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan," terang ungkap Tito Karnavian.

Jenderal bintang empat ini melanjutkan peningkatan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diperoleh Polri dari penetapan tarif baru dalam pembuatan dan pengurusan STNK serta BPKB akan digunakan untuk menutupi biaya material yang mengalami kenaikan‎.

Rekomendasi Untuk Anda

Termasuk polri juga akan memanfaatkan peningkatan PNBP untuk meningkatkan sistem pelayanan masyarakat yang berbasis online.

"Jadi kenaikan in‎i bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK dan BPKB," tambah Tito.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas