Tarif Baru STNK dan BPKB Berdasarkan Temuan BPK dan Banggar DPR
Dijelaskan Tito Karnavian, BPK menemukan harga material untuk pembuatan STNK dan BPKB telah mengalami peningkatan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan tarif baru dalam pembuatan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik kendaraan Bermotor (BPKB) ditentukan berdasarkan temuan anggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Rabu (4/1/2017) di Rupatama Mabes Polri usai sertijab enam Kapolda.
Dijelaskan Tito Karnavian, BPK menemukan harga material untuk pembuatan STNK dan BPKB telah mengalami peningkatan.
Sedangkan Banggar DPR menilai peningkatan daya beli masyarakat pada kendaraan bermotor harus dimanfaatkan agar bisa menambah penghasilan negara.
"Kenaikan ini bukan karena Polri, kenaikan ini temuan dari BPK karena dianggap harga material sudah naik, material itu untuk STNK dan BPKB lima tahun lalu. Banggar DPR menemukan perlu kenaikkan karena Indonesia termasuk terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan," terang ungkap Tito Karnavian.
Jenderal bintang empat ini melanjutkan peningkatan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diperoleh Polri dari penetapan tarif baru dalam pembuatan dan pengurusan STNK serta BPKB akan digunakan untuk menutupi biaya material yang mengalami kenaikan.
Termasuk polri juga akan memanfaatkan peningkatan PNBP untuk meningkatkan sistem pelayanan masyarakat yang berbasis online.
"Jadi kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK dan BPKB," tambah Tito.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.