Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tarif STNK-BPKB Baru, Naik Drastis Tapi Proses Pembuatan Lama

Keputusan ini tergolong menarik, pasalnya biasanya mengurus BPKB saja harus menunggu satu sampai dua bulan sampai terbit.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Noorchasanah A

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan tarif baru untuk pengurusan dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kenaikan tarif baru serentak berlaku mulai 6 Januari 2016.

Keputusan ini tergolong menarik, pasalnya biasanya mengurus BPKB saja harus menunggu satu sampai dua bulan sampai terbit.

Namun kini malah dinaikkan harganya.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (3/1/2017), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada 2 Desember 2016.

Simak tarif barunya pada rangkuman video di atas! (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas