Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III Setuju Kasus 'Jokowi Undercover' Dibawa ke Pengadilan

Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi setuju kasus buku "Jokowi Undercover" dinaikkan ke tingkat pengadilan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Anggota Komisi III Setuju Kasus 'Jokowi Undercover' Dibawa ke Pengadilan
Repro/Kompas TV
Bambang Tri Mulyono dan buku karyanya, "Jokowi Undercover". 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi setuju kasus buku "Jokowi Undercover" dinaikkan ke tingkat pengadilan. Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui kasus tersebut.

"Misalnya dia menulis seperti itu datanya bisa diungkapkan. Sehingga terbuka semuanya. Kalau tidak orang dengan mudah menuduh orang lain," kata Taufiqulhadi ketika dikonfirmasi, Kamis (5/1/2017).

Apalagi, kata Taufiqulhadi, penulis buku tersebut menuduh keluarga Jokowi sebagai pengikut PKI. Kemudian menuduh Jokowi bukan anak kandung orangtuanya.

"Itu menyakitkan, saya misalnya dibilang bukan anak orangtua saya, akan hancur perasaan saya. Orangtua saya juga pasti hancur perasaannya. Itu tuduhan paling menyakitkan," kata Politikus NasDem itu.

Menurut Taufiqulhadi, kasus tersebut dibuktikan di pengadilan. Ia juga berharap kasus "Jokowi Undercover" tidak selesai di tingkat polisi atau permintaan maaf.

"Saya ingin selesai di PN. Biar masyarakat nilai sendiri benar tidak. Apalagi dulu dia menantang, kalau berani tangkap. Yang benar bawa dia ke PN," kata Taufiqulhadi.

Sepert diketahui, kasus ini bermula dari diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2016) pukul 20.30-24.25 WIB.

Berita Rekomendasi

Diskusi ini berbuntut panjang karena dalam isi buku tersebut banyak menyerang pribadi Jokowi. Salah satunya, penulis menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI). Usai diskusi, isi buku selanjutnya menyebar ke mana-mana bahkan hingga menjadi pesan berantai.

Penyelidikan ini diawal dari Polda Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemanggilan pada Bambang untuk dilakukan BAP. Saat pemanggilan pertama, Bambang Tri tidak hadir tanpa alasan.

Lalu dilakukan panggilan kedua, dan dijemput paksa dari kediamannya di Blora untuk selanjutnya diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.

Hasil pemeriksaan dari analisis penyidik, keterangan Bambang tidak mendasar hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas