Pemerintah Tuntaskan Zero Penata Laksana Rumah Tangga Tahun Ini
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri yang akrab disapa MHD, di Jakarta, Kamis (5//1/17).
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun 2017 ini pemerintah akan menuntaskan tahapan pelaksanaan kebijakan Zero Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), dimana pada intinya tidak akan ada lagi warga negara Indonesia bekerja ke luar negeri sebagai pembantu rumah tangga yang mengerjakan semua urusan pekerjaan (multi-tasking) di negara manapun.
Ke depan, TKI yang berangkat bekerja ke luar negeri pada sektor domestik akan bekerja berdasarkan jabatan/profesi tertentu dan dalam durasi jam kerja yang jelas.
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri yang akrab disapa MHD, di Jakarta, Kamis (5//1/17).
Sampai akhir 2016, lanjut MHD, pemerintah terus melakukan negosiasi dengan negara-negara tempat para TKI bekerja agar tercapai kesepatakan perjanjian kerjasama ketenagakerjaan yang baru.
Di dalam kesepakatan baru tersebut, pemerintah Indonesia menghendaki agar ditetapkan jabatan-jabatan pekerjaan tertentu bagi TKI yang bekerja pada sektor domestik.
“TKI tetap boleh bekerja pada sektor domestik atau pada rumah tangga dengan jabatan dan waktu kerja tertentu. TKI tidak boleh bekerja multitasking. Ini yang dimaksudkan Zero PLRT oleh pemerintah, perubahan dari TKI unskilled ke pekerja prosefional. Ini berlaku pada semua negara, kecuali negara-negara pada kawasan timur tengah yang saat ini sedang kita larang”, terang MHD.
Ditanya apakah TKI yang sekarang sedang bekerja di luar negri harus pulang setelah kebijakan Zero PLRT berlaku, MHD menegaskan mereka tidak perlu dipulangkan. Nantinya mereka tinggal menyesuaikan dengan kebijakan baru tersebut.
“Penting saya tegaskan, TKI yang sekarang bekerja pada sektor domestik di luar negeri, tidak harus dipulangkan. Kelak, mereka tinggal menyesuaikan dengan kebijakan baru tersebut”, tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Sebagaimana diketahui, sampai saat ini masih banyak TKI yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di negara-negara asia pasifik, terutama Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura dan Brunai. Selama ini mereka bekerja multitasking dengan waktu kerja yang kurang jelas.
Kebijakan Zero PLRT tidak berarti penghentian dan pelarangan TKI bekerja pada sektor domestik. Tetapi transformasi dari PLRT menjadi tenaga kerja profesional yang bekerja dalam jabatan, waktu kerja, hari libur, lembur dan cuti yang jelas.
“Kebijakan ini wujud komitmen serius Presiden Jokowi untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di luar negeri," kata dia.
"Kebijakan Zero PLRT ini dijabarkan dalam dua kebijakan turunan, yakni hard policy berupa penutupan dan pelarangan pengiriman TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan timur tengah sejak tahun 2014 dan soft policy berupa negosiasi perjanjian kersajama baru perubahan TKI unskilled kepada pekerja profesional di negara-negara asia-pasifik,” jelas MHD menambahkan.
Kementerian Ketenagakerjaan RI sedang melakukan negosiasi dengan beberapa negara asia pasifik yang menjadi tempat bekerja TKI, diantaranya Hongkong, Taiwan, Malaysia, Singapura dan Brunai.
Ditargetkan pada tahun ini dapat dicapai kesepatakan baru perjanjian kerjasama ketenagakerjaan dengan negara-negara tersebut. Adapun sebagai pengganti PLRT, jabatan-jabatan baru yang sedang dinegosiasikan diantaranya Pengasuh Anak, Perawat Orang Tua, Tukang Masak, Tukang bersih-bersih, dan tukang kebun.