Seknas FITRA: Kalau Presiden Kalah di Pengadilan Akan Lebih Malu Lagi
Kata dia, yang paling memungkinkan untuk digugat adalah dengan mempermasalahkan unsur formil PP tersebut.
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara publik, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan bermotor sangat bisa digugat ke pengadilan.
Pasalnya pada aturan tersebut terdapat banyak kekurangan.
Kata dia, yang paling memungkinkan untuk digugat adalah dengan mempermasalahkan unsur formil PP tersebut.
Ia yakin aturan itu keluar tanpa ada kajian akademik dan proses uji publik.
Baca: Harga BBM, Tarif Listrik, dan PNPB Naik, Fitra Sebut Kado Terindah dari Pemerintah
Dengan dasar tersebut, sangat bisa gugatan terhadap PP itu dimenangkan.
"Dengan tidak adanya naskah akademik, itu fatal banget. Kan dalam setiap peraturan itu dasarnya adalah naskah akademik, kalau naskah akademiknya tidak ada, apa yang dibahas," ujar Riesqi kepada wartawan di kantor Seknas Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Baca: Harga BBM dan Tarif Listrik Naik, Jokowi Diminta Batalkan Kenaikan PNBP Kendaraan Bermotor
Riesqi Rahmadianasyah mengatakan sebelumnya sempat ada Undang-Undang yang akhirnya dibatalkan setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena tidak didahului oleh kajian akademik.
Namun untuk kasus PP, seharusnya gugatan diajukan ke Mahkamah Agung.
"Nah di MA itu kan hanya pemberkasan, tidak ada sidang, remang-remang. Yang ada sidangnya seperti di MK saja masih bisa (diakali) apalagi yang tidak ada sidang," ujarnya.
Menurut dia, kabar terakhir menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian menyangkal siapa yang pertama kali mengusulkan kenaikan BNBP.
Apalagi, Presiden Joko Widodo justru mempertanyakan kenaikan tersebut sehingga ini membuat Riesqi Rahmadiansyah yakin PP itu dibuat tanpa dasar yang patut.
Oleh karena itu akan sangat menguntungan, kata dia, Presiden mencabut PP itu sebelum aturan PNBP kendaraan bermotor berlaku pada hari Jumat (6/1/2016).
Pasalnya jika digugat, ia yakin pengadilan akan memenangkan gugatan tersebut.
"Presiden mau membatalkan atau kita yang batalkan. Kalau presiden yang membatalkan, dia bisa bilang ini anak buah saya yang salah. Kalalu dia sampai kita menggugat (Pemerintah) kalah di persidangan, lebih malu lagi dia (presiden)," terangnya.