Belum Pernah Dibahas di DPR Usulan Kenaikan Biaya Kepengurusan STNK Hingga BPKB
Namun aturan tersebut pastinya sudah melalaui serangkaian pembahasan hingga sampai disahkan menjadi PP.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik lagi-lagi dibuat bingung lantaran tidak satu suaranya pemerintah terkait persoalan kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan yang berlaku pada Jumat (6/1/2017).
Pemerintah justru saling lempar tanggung jawab dan enggan mengakui dari mana usulan kenaikan kepengurusan STNK hingga BPKB yang mencapai 300 persen itu.
Padahal, keputusan itu implementasi dari peraturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah, bahkan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 60 Tahun 2016.
Namun aturan tersebut pastinya sudah melalaui serangkaian pembahasan hingga sampai disahkan menjadi PP.
Lantas bagaimana sebenarnya pengajuan aturan itu saat masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)?
Namun Anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan belum ada pembahasan khusus menyangkut usulan kenaikan kepengurusan STNK hingga BPKB yang mencapai 300 persen itu di Komisi III DPR RI.
"Setahu saya belum ada pembahasan khusus menyangkut tentang rencana kenaikan tersebut," ujar Politikus Golkar ini ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (6/1/2017).
Memang Aziz Syamsuddin menjelaskan secara aturan perundang undangan itu merupakan kewenangan dari pemerintah.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan rencana kenaikan pengurusan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor seperti SIM, STNK dan BPKB telah dibahas lama di DPR.
“Itu kan sudah lintas sektoral. Dan juga sudah dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III dan Banggar,” kata Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Tito Karnavian mengatakan, usulan kenaikan tersebut banyak dikemukakan oleh Badan Anggaran DPR dalam rangka perbaikan pelayanan publik.
“Usulan itu banyak juga yang dari Banggar. Intinya untuk layanan publik yang lebih baik,” kata Tito Karnavian.