JK Tegaskan Ada Komunikasi di Pemerintah Soal Kenaikan Tarif STNK, BPKB dan Lainnya
Kementerian Keuangan dan Kepolisian hanya dapat mengusulkan bukan untuk menentukan kenaikan tarif PNBP untuk surat-surat kendaraan bermotor.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), menampik anggapan adanya lempar tanggungjawab dari pemerintah terkait dengan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya untuk kendaraan bermotor.
Pasalnya, Kementerian Keuangan dan Polri hanya dapat mengusulkan bukan menentukan kenaikan tarif PNBP untuk surat-surat kendaraan bermotor.
"Soal komunikasi pasti terjadi, tidak mungkin tidak. Kan Polri dan Menkeu mengatakan bahwa hanya mengusulkan. Memang karena itu dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah) jadi yang memutuskan presiden," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (6/1/2017)
Baca: PKS Minta Pemerintah Jangan Saling Lempar Tanggungjawab Soal Kenaikan Biaya STNK
Karena itu kedua lembaga negara, kata JK, memberikan pernyataan bahwa keduanya hanya memberikan usulan dan bukan yang memutuskan kenaikan tarif untuk pengurusan STNK, BPKB dan STCK tersebut.
"Tetapi pasti mulai dari Kapolri lalu ke Menkeu pasti ada koordinasi walaupun keputusan akhirnya ada di presiden yang menandatanganinya atas usul dari bawah. Begitu jalurnya," urai JK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.