Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenaikan Tarif STNK dan BPKB Tidak Diikuti dengan Pelayanan Baik

Kenaikan tarif pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), resmi diberlakukan, Jumat (6/1/2017).

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), resmi diberlakukan hari ini, Jumat (6/1/2017).

Warga dituntut merogoh kocek lebih banyak untuk mengurus surat-surat kendaraannya karena kenaikannya berkali-kali lipat. 

Namun, warga mengaku kecewa terhadap pelayanan yang tidak sesuai dengan tarif administrasi yang mengalami kenaikan tersebut.(*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas