Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kenaikan Tarif STNK dan BPKB Tidak Diikuti dengan Pelayanan Baik

Kenaikan tarif pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), resmi diberlakukan, Jumat (6/1/2017).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), resmi diberlakukan hari ini, Jumat (6/1/2017).

Warga dituntut merogoh kocek lebih banyak untuk mengurus surat-surat kendaraannya karena kenaikannya berkali-kali lipat. 

Namun, warga mengaku kecewa terhadap pelayanan yang tidak sesuai dengan tarif administrasi yang mengalami kenaikan tersebut.(*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas