Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pendaftaran Calon Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji Diperpanjang

anitia Seleksi (Pansel) memperpanjang pendaftaran calon anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Pendaftaran Calon Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji Diperpanjang
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - anitia Seleksi (Pansel) memperpanjang pendaftaran calon anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kepastian perpanjangan pendaftaran ini disampaikan Sekretaris Pansel yang juga Sekjen Kementerian Agama Nur Syam.

“Pendaftaran calon anggotan badan pelaksana dan dewan pengawas BPKH diperpanjang,” kata Nur Syam di Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Menurutnya, perpanjangan pendaftaran calon BPKH dalam rangka memberikan kesempatan kepada profesional, tokoh, ulama, dan praktisi di bidang syariah atau ekonomi syariah untuk mengikuti seleksi.

Dengan demikian, melalui perpanjangan diharapkan akan didapat calon anggota BPKH, baik badan pelaksana maupun dewan pengawas yang lebih banyak dan variatif, serta mewakili berbagai unsur masyarakat.

“Tentunya mereka adalah orang-orang yang kredible, amanah, dan profesional di bidangnya," kata Nur Syam.

Nur Syam menyatakan, keterlibatan ulama, tokoh agama, serta praktisi syariah penting karena BPKH akan mengelola uang umat yang jumlahnya sangat besar.

Rekomendasi Untuk Anda

Perpanjangan pendaftaran ini akan berlangsung dari tanggal 9 – 23 Januari 2017.

Batas akhir pendaftaran adalah pukul 16.00 WIB pada tanggal 23 Januari 2017.

Seleksi BPKH tahap pertama telah dilaksanakan dari tanggal 16 – 27 Desember 2016 lalu.

Para peserta yang mendaftar sudah diverifikasi dan direkapitulasi untuk keperluan seleksi pada tahap selanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas