Pendaftaran Calon Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji Diperpanjang
anitia Seleksi (Pansel) memperpanjang pendaftaran calon anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - anitia Seleksi (Pansel) memperpanjang pendaftaran calon anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kepastian perpanjangan pendaftaran ini disampaikan Sekretaris Pansel yang juga Sekjen Kementerian Agama Nur Syam.
“Pendaftaran calon anggotan badan pelaksana dan dewan pengawas BPKH diperpanjang,” kata Nur Syam di Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Menurutnya, perpanjangan pendaftaran calon BPKH dalam rangka memberikan kesempatan kepada profesional, tokoh, ulama, dan praktisi di bidang syariah atau ekonomi syariah untuk mengikuti seleksi.
Dengan demikian, melalui perpanjangan diharapkan akan didapat calon anggota BPKH, baik badan pelaksana maupun dewan pengawas yang lebih banyak dan variatif, serta mewakili berbagai unsur masyarakat.
“Tentunya mereka adalah orang-orang yang kredible, amanah, dan profesional di bidangnya," kata Nur Syam.
Nur Syam menyatakan, keterlibatan ulama, tokoh agama, serta praktisi syariah penting karena BPKH akan mengelola uang umat yang jumlahnya sangat besar.
Perpanjangan pendaftaran ini akan berlangsung dari tanggal 9 – 23 Januari 2017.
Batas akhir pendaftaran adalah pukul 16.00 WIB pada tanggal 23 Januari 2017.
Seleksi BPKH tahap pertama telah dilaksanakan dari tanggal 16 – 27 Desember 2016 lalu.
Para peserta yang mendaftar sudah diverifikasi dan direkapitulasi untuk keperluan seleksi pada tahap selanjutnya.