Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ratna Sarumpaet Minta Status Tersangka Dirinya Dihapuskan

Salah satu tersangka kasus makar, Ratna Sarumpaet, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), terhadap p

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu tersangka kasus makar, Ratna Sarumpaet, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik.

Bersama kuasa hukumnya, Ratna Sarumpet ajukan surat SP3 atau penghentian penyidikan perkara atas perkara dugaan makar ke Kapolda Metro Jaya serta Ditreskrimum Subdit Keamanan Negara.

Kuasa hukumnya menilai penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menyeret kliennya dalam kasus dugaan makar.

Seperti diketahui sebelumnya Ratna ditetapkan sebagai tersangka makar oleh penyidik.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas