Ratna Sarumpaet Minta Status Tersangka Dirinya Dihapuskan
Salah satu tersangka kasus makar, Ratna Sarumpaet, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), terhadap p
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu tersangka kasus makar, Ratna Sarumpaet, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik.
Bersama kuasa hukumnya, Ratna Sarumpet ajukan surat SP3 atau penghentian penyidikan perkara atas perkara dugaan makar ke Kapolda Metro Jaya serta Ditreskrimum Subdit Keamanan Negara.
Kuasa hukumnya menilai penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menyeret kliennya dalam kasus dugaan makar.
Seperti diketahui sebelumnya Ratna ditetapkan sebagai tersangka makar oleh penyidik.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.