Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditunda Putusan Sengketa Pilgub Banten Atas Cawagub Andika

Pembatalan dilakukan setelah adanya interupsi dari kuasa hukum pasangan Rano-Embay, Astirudin Purba.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditunda Putusan Sengketa Pilgub Banten Atas Cawagub Andika
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu Banten batal membacakan putusan terkait sidang musyawarah lanjutan sengketa Pilgub Banten.

Pembatalan dilakukan setelah adanya interupsi dari kuasa hukum pasangan Rano-Embay, Astirudin Purba.

Sedianya Jumat kemarin, akan dibacakan putusan dengan dugaan pembagian hadiah uang senilai Rp2,5 juta pada perlombaan karya tulis Karang Taruna di Kota Serang, oleh Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut satu Andika Hazrumy.

“Saya bingung kenapa sekarang langsung akan diputuskan. Bawaslu Jangan terkesan akrobat. Berdasarkan hukum acara ada tahapan sebelum penyampaian keputusan, seperti saksi-saksi dihadirkan. Masa langsung diputuskan,” kata Astirudin.

Astirudin menekankan bahwa Pimpinan Musyawarah sudah sepatutnya menunda pembacaan putusan untuk memberikan kesempatan kepada pemohon menyampaikan bukti baru, keterangan saksi fakta, dan keterangan penyelenggara.

“Jangan sampai ada pelanggaran etik dalam musyawarah ini, harus ikuti sesuai hukum acara yang berlaku. Saya rasa sidang kali ini sidang usulan kita untuk menghadirkan saksi-saksi. Masa belum diperiksa saksi-saksi langsung diputuskan?,” kata Astirudin.

Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi mengatakan, persidangan diundur karena dari pihak pemohon akan menghadirkan saksi dan bukti.

Berita Rekomendasi

“Kita punya waktu hingga hari Senin dan musyawarah lanjutan akan digelar Sabtu Jam 1,” kata Pramono.

Pramono bersama anggota Bawaslu menerima permintaan Tim Kuasa Hukum Rano-Embay tersebut karena akan memperkuat dan mempermudah Bawaslu untuk membuat keputusan.

Sebelumnya diberitakan, Calon wakil Gubernur Banten nomor urut 1 Andika Hazrumy terancam didiskualifikasi dari pencalonan Pilkada Banten tahun 2017.

Andika dinilai melanggar aturan kampanye Pasal 73 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pelanggaran yang diduga dilakukan Andika karena memberikan hadiah lomba dengan total Rp4,5 juta pada lomba karya tulis bertajuk “Membangun Karakter Generasi Muda Banten.”

Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief, Astiruddin Purba menilai kegiatan tersebut menyalahi Undang-undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas