Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPD RI Minta Kebijakan Kenaikan Harga BBM, Tarif Listrik dan PNBP Polri Ditinjau Ulang

Kebijakan pemerintah masih memungkinkan untuk dievaluasi dan dikaji ulang, terutama kebijakan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in DPD RI Minta Kebijakan Kenaikan Harga BBM, Tarif Listrik dan PNBP Polri Ditinjau Ulang
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Kendaraan antre mengisi BBM di SPBU jalan AP Pettarani Makassar, Jumat malam (27/3/2015). Pemerintah memutuskan menaikkan harga premiun dan solar terhitung tanggal 28 hari ini. TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad menyoroti secara tajam tiga kebijakan pemerintah yang dikeluarkan diawal tahun 2017.

Ia mengkritisi kenaikan harga BBM non subsidi jenis Pertamax Series, Pertalite dan Dexlite sebesar Rp 300 per liter.

Juga kenaikan harga tarif listrik untuk daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM). Ketiga, kenaikan jenis dan tarif PNBP Polri yang meliputi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

“Kami dapat memahami kondisi penerimaan negara yang tidak mencapai target dalam dua tahun terakhir, tetapi mengeluarkan kebijakan menaikkan biaya dan harga yang merupakan kebutuhan secara berlipat ganda pasti akan memberatkan masyarakat. Apalagi yang menyangkut kepentingan mendasar seperti tarif listrik dan BBM, merupakan kebijakan yang kurang tepat dalam kondisi perekonomian yang belum membaik”. Ucap Faraouk Muhammad dalam keterangan pers pada hari Jumat, 6 Januari 2017.

Lebih jauh Farouk menjelaskan, tiga kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah diawal tahun 2017 masih memungkinkan untuk dievaluasi dan dikaji ulang, terutama kebijakan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Sebaiknya setiap kebijakan Pemerintah pada level Peraturan Pemerintah (PP) yang berdampak pada pembebanan rakyat sepanjang belum secara eksplisit diamanatkan oleh suatu Undang-Undang (UU) dikonsultasikan terlebih dahulu dengan wakil rakyat, dalam hal ini DPR dan DPD”, tandas Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas