KPK Periksa Staf Kecamatan Sampai Kepala Sekolah untuk Jerat Bupati Klaten
"Ada pejabat daerah, PNS, swasta ada kepala sekolah SDbdan staf kecamatan. Ini perlu didalami apakah terkait perkara yang ditangani"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 36 saksi untuk menelisik kasus dugaan korupsi Bupati Klaten Sri Hartini di Polres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (6/1/2017).
"Pemeriksaan ini terkait OTT 30 Desember 2016 lalu, yang sudah menetapkan 2 tersangka, yakni Bupati Klaten SHT dan pemberi suap SUL," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.
Menurutnya, puluhan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur pejabat daerah dan pihak swasta.
"Ada pejabat daerah, PNS, swasta ada kepala sekolah SD dan staf kecamatan. Ini perlu didalami apakah terkait perkara yang ditangani," kata Febri.
Febri menjelaskan, penyidik KPK masih mendalami soal dugaan suap terkait pengisian jabatan di pemerintah Kabupaten Klaten. Uang yang disita oleh penyidik akan dikonfirmasi terhadap para saksi.
"Tentu diklarifikasi peran masing-masing saksi, apakah pernah dimintai uang oleh pihak tertentu di Klaten. Kemudian, apakah ada perantara atau pernah memberikan atau ada komunikasi lain," kata Febri.
Diberitakan, KPK menahan Bupati Klaten Sri Hartini dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap terkait penempatan pejabat daerah di Kabupaten Klaten.
Sri tertangkap tangan pada Jumat (30/12/2016). Operasi tangkap tangan tersebut berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.
Dalam tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 2,080 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura yang dibungkus dalam kardus.
Selain uang, KPK juga menyita catatan keuangan yang berisi asal uang yang disetorkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.