Pro dan Kontra Kenaikan Biaya Administrasi STNK dan BPKB, Ini Penjelasan Jokowi
Presiden mengaku telah mengingatkan jajaran di bawahnya untuk mencermati betul hitung-hitungan soal penyesuaian biaya PNBP.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - 'Ribut-ribut' sepekan terakhir kenaikan tarif STNK, SIM dan BPKP, akhirnya mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo.
Presiden mengaku telah mengingatkan jajaran di bawahnya untuk mencermati betul hitung-hitungan soal penyesuaian biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Termasuk kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan seperti STNK, SIM dan BPKB.
Baca: Polemik Kenaikan Biaya STNK dan BPKB, Pintu Masuk untuk Lakukan Reshuffle?
Berdasarkan siaran pers dari Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, hal tersebut disampaikan Jokowi usai menyerahkan kartu program keluarga harapan (PKH) dan bantuan non-tunai di Lapangan Masjid Al-Djunaid, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Bumirejo, Pekalongan, Minggu (8/1/2017).
"Hanya pada saat rapat paripurna saya sampaikan, hati-hati untuk hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat. Hati-hati untuk hal-hal yang bisa memberikan pembebanan yang lebih banyak kepada masyarakat. Hanya itu saja," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dalam siaran pers, Minggu malam.
Baca: Peneliti INDEF Nilai Motif Kenaikan Tarif STNK karena Pajak Kendaraan Turun
Kecermatan dalam menentukan tarif dimaksudkan agar penyesuaian tersebut tidak terlalu memberikan beban yang terlampau besar bagi masyarakat. Tak hanya untuk kendaraan, penekanan itu juga ditujukan terhadap semua kebijakan yang mengharuskan adanya penyesuaian tarif dan penerimaan bagi negara.
Baca: Banggar DPR Bantah Pernyataan Kapolri soal Kenaikan Biaya STNK dan BPKB
Jokowi pun menepis anggapan yang beredar bahwa terjadi kesimpangsiuran informasi yang masuk kepada Presiden terkait dengan kenaikan tarif tersebut.
"Apapun selalu saya sampaikan, kalkulasinya, perhitungannya itu harus semuanya dikalkulasi. Dan saya kira yang sekarang ini diramaikan ialah masalah biaya STNK."
"Tapi kan banyak yang tidak mengerti, belum juga bayar STNK, hanya mengomentari saja. Perlu saya tegaskan bahwa yang naik adalah biaya administrasi STNK dan BPKB," kata Presiden.
Jokowi memastikan kenaikan tarif pengurusan SIM dan BPKB semata bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Terlebih lagi biaya administrasi tersebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2010. Jokowi menjanjikan bahwa dirinya akan mengawal langsung perbaikan pelayanan dimaksud.
"Saya kira setiap kenaikan itu akan saya ikuti untuk memastikan bahwa pelayanannya juga lebih baik dan lebih cepat," ujar Jokowi.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita