MUI Sayangkan Pemblokiran 11 Situs Islam
MUI menyayangkan langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran 11 situs Islam di internet.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid, menyayangkan langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran 11 situs Islam di internet.
Menurutnya, pemblokiran situs Islam tersebut tentu mengundang reaksi umat Islam, karena hal ini sangat sensitif.
Baca: Sebelum Blokir 11 Situs, Kominfo Klaim Sudah Blokir 700.000 Lebih Situs
"Langkah ini bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme. Pasalnya Kominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud," jelasnya, Senin (9/1/2017)
Zainut mengatakan, seharusnya Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
"Kami berpendapat bahwa pemblokiran situs secara sepihak adalah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Seharusnya pemblokiran situs harus melaui proses hukum. Karena negara kita adalah berdasar atas hukum. Tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan semata," kata dia
Hal tersebut jelas, menurutnya, melanggar hak asasi manusia tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan bereskspresi yang sudah jelas dilindungi oleh konstitusi.
"Sepengetahuan kami dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak ada pasal yang memberikan kewenangan kepada Kominfo untuk dapat melakukan pemblokiran terhadap sebuah situs," tandas Zainut.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali memblokir 11 situs yang dianggap mengandung konten negatif.
Sebelas situs tersebut ialah:
1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net
Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet (internet service provider) untuk memblokir 11 situs tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.