Putusan Majelis, Yani Tidak Memberikan Suap kepada Hakim Partahi Tulus Hutapea
Vonis yang diberikan hakim kepada yani lebih ringan dari tututan yang diajukan jaksa, yakni empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ahmad Yani staf Wiranatakusumah Legal and Consultant.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan," kata ketua majelis hakim, Ibnu Basuki, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017).
Baca: KY Duga Partahi Hutapea dan Casmaya Langgar Kode Etik Hakim
Majelis hakim menilai, Yani tidak terbukti melakukan suap terhadap Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Hakim Casmaya sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pertama, Ahmad Yani tidak terbukti sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer. Kedua, membebaskan Ahmad Yani dari dakwaan primer tersebut," kata hakim Ibnu.
Baca: Digoyang Isu Suap, KPK Diminta Segera Putuskan Nasib Hakim Partahi yang Juga Tangani Kasus Jessica
Hakim juga menilai Yani terbukti ikut terlibat sebagai perantara dalam kasus suap tersebut, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut KPK bahwa Yani telah melanggar Pasal 5 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ketiga, menyatakan saudara Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider," kata Ibnu.
Vonis yang diberikan hakim kepada yani lebih ringan dari tututan yang diajukan jaksa, yakni empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yani didakwa menyuap Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Hakim Casmaya sebesar 25.000 dollar Singapura. Selain itu, menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, sebesar 3.000 dollar Singapura.
Menurut Jaksa, uang sebesar 28.000 dollar Singapura tersebut diberikan supaya Partahi selaku Ketua Majelis Hakim dan Casmaya selaku anggota Majelis Hakim, memenangkan pihak tergugat yang diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Harapannya, agar hakim Casmaya dan Partahi memenangkan pihak tergugat PT Kapuas Tugas Persada atas PT Mitra Maju Sukses. PT KPT diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Pada 29 Oktober 2015, PN Jakpus menerima pendaftaran perkara perdata gugatan wanprestasi yang diajukan PT MMS terhadap PT KTP. Setelah beberapa kali persidangan, Raoul menghubungi Santoso. Raoul menyampaikan keinginannya agar dimenangkan dalam perkara tersebut.
Santoso kemudian menyarankan Raoul langsung langsung hakim yang mengadili perkara. Santoso juga meminta agar Raoul menyiapkan uang untuk hakim. Saat penyerahan uang, Raoul meminta Yani berkomunikasi dengan Santoso.
Jaksa kemudian mendakwa Yani dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.