Anas Urbaningrum dan Nazaruddin Diperiksa KPK
Pemanggilan Anas Urbaningrum tersebut dalam kapasitasnya sebagai bekas anggota DPR RI.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Anas Urbaningrum akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (10/1/2016).
Pemanggilan Anas Urbaningrum tersebut dalam kapasitasnya sebagai bekas anggota DPR RI.
Selain Anas, penyidik juga memanggil bekas anggota DPRI dari fraksi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Namun hingga kini, keduanya belum tiba di KPK.
Nazaruddin sebelumnya pernah berkicau mengenai keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi KTP elektronik.
Sekadar informasi, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sempat menyebut keterlibatan Setya Novanto.
Kata Nazaruddin, Setya Novanto bersama dengan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mengatur jalannya proyek e-KTP.
Masih kata Nazaruddin, Setya Novanto mendapat 'fee' 10 persen dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia.
Konsorsium tersebut adalah pemenang tender proyek e-KTP. Selain itu ada juga PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero) dan PT Quadra Solution yang mengelola dana APBN senilai Rp 5,9 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun karena dikorupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.