Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anas Urbaningrum dan Nazaruddin Diperiksa KPK

Pemanggilan Anas Urbaningrum tersebut dalam kapasitasnya sebagai bekas anggota DPR RI.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anas Urbaningrum dan Nazaruddin Diperiksa KPK
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Anas Urbaningrum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Anas Urbaningrum akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (10/1/2016).

Pemanggilan Anas Urbaningrum tersebut dalam kapasitasnya sebagai bekas anggota DPR RI.

Selain Anas, penyidik juga memanggil bekas anggota DPRI dari fraksi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Namun hingga kini, keduanya belum tiba di KPK.

Nazaruddin sebelumnya pernah berkicau mengenai keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi KTP elektronik.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sempat menyebut keterlibatan Setya Novanto.

Kata Nazaruddin, Setya Novanto bersama dengan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mengatur jalannya proyek e-KTP.

Masih kata Nazaruddin, Setya Novanto mendapat 'fee' 10 persen dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia.

Konsorsium tersebut adalah pemenang tender proyek e-KTP. Selain itu ada juga PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero) dan PT Quadra Solution yang mengelola dana APBN senilai Rp 5,9 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun karena dikorupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas