Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Tri Ambil Untung Rp 50 Ribu dari Setiap Buku Jokowi Undercover

Bareskrim meminta para pemilik buku segera mengembalikan ke kantor polisi terdekat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bambang Tri Ambil Untung Rp 50 Ribu dari Setiap Buku Jokowi Undercover
Repro/Kompas TV
Bambang Tri Mulyono dan buku karyanya, "Jokowi Undercover". 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 300 eksemplar buku Jokowi Undercover sudah terjual.

Kini ratusan buku yang dijual seharga Rp 200 ribu (sebelumnya diberitakan Rp 150 ribu) itu diharapkan bisa ditarik kembali.

Nantinya buku tersebut akan disita untuk kepentingan penyidikan.

Bareskrim meminta para pemilik buku segera mengembalikan ke kantor polisi terdekat.

"Harga bukunya Rp 200 ribu, itu sudah terjual semua sebanyak 300 buku," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, Selasa (10/1/2016) di Mabes Polri.

Martinus menuturkan harga biaya cetak buku setebal 400 halaman itu yakni 150 ribu. Lalu dari masing-masing buku, Bambang Tri mengambil keuntungan Rp 50 ribu.

"Buku harganya Rp 200 ribu, biaya cetak Rp 150 ribu. Lalu tersangka ambil keuntungan Rp 50 ribu," katanya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, setelah berstatus tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA dalam buku Jokowi Undercover, Bambang Tri langsung dibawa dari Blora ke Jakarta untuk ditahan.

Bambang resmi ditahan pada ‎Jumat (30/12/2016) silam, selama ditahan di Polda Metro dengan status tahanan titipan, Bambang baru satu kali dijenguk oleh keluarganya pada Kamis (5/1/2017).

Buntut dari buku yang ditulis oleh Bambang, dia dijerat ‎Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik.

Selain itu, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara

‎Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti diantaranya‎ perangkat komputer, handpone tersangka, ‎flashdisk, Buku 'Jokowi Undercover' tulisan tersangka.

Turut disita pula ‎dokumen data Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta.

Terhadap dokumen itu, dilakukan juga pemeriksaan Labfor dan Cyber Crime.

‎Terpisah, atas buku ini, Michael Bimo juga mempolisikan Bambang Tri ke Bareskrim
atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII‎/2016/Bareskrim pada Sabtu (24/12/2016) lalu.

Selain Michael Bimo, mantan Kepala BIN, Hendropriyono juga melaporkan Bambang Tri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro.

Kini laporan itu dilimpahkan dan ditangani oleh Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas