Buni Yani Nilai Pemanggilannya Salahi Aturan
Polisi kembali memeriksa tersangka kasus penghasutan dan penyebar kebencian terkait SARA.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali memeriksa tersangka kasus penghasutan dan penyebar kebencian terkait SARA, Buni Yani.
Buni Yani dan pengacaranya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin (9/1/2016) pagi tadi.
Kedatangan Buni ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Buni dan pengacaranya mempertanyakan pemanggilan ini.
Mereka menilai pemanggilan ini menyalahi aturan. Hal ini karena polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas setelah dikembalikan oleh kejaksaan tinggi.
Berita Rekomendasi