Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani Nilai Pemanggilannya Salahi Aturan

Polisi kembali memeriksa tersangka kasus penghasutan dan penyebar kebencian terkait SARA.

Editor: Samuel Febrianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali memeriksa tersangka kasus penghasutan dan penyebar kebencian terkait SARA, Buni Yani.

Buni Yani dan pengacaranya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin (9/1/2016) pagi tadi.

Kedatangan Buni ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Buni dan pengacaranya mempertanyakan pemanggilan ini.

Mereka menilai pemanggilan ini menyalahi aturan. Hal ini karena polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas setelah dikembalikan oleh kejaksaan tinggi.

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas