Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buni Yani Nilai Pemanggilannya Salahi Aturan

Polisi kembali memeriksa tersangka kasus penghasutan dan penyebar kebencian terkait SARA.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali memeriksa tersangka kasus penghasutan dan penyebar kebencian terkait SARA, Buni Yani.

Buni Yani dan pengacaranya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin (9/1/2016) pagi tadi.

Kedatangan Buni ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Buni dan pengacaranya mempertanyakan pemanggilan ini.

Mereka menilai pemanggilan ini menyalahi aturan. Hal ini karena polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas setelah dikembalikan oleh kejaksaan tinggi.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas