Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Saat membuat laporan, dia didampingi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Habib Rizieq Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
youtube
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab saat memberikan ceramah Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1438 H , di areal Pelabuhan Samudera Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan pemilik akun Youtube My Journal Video dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (10/1/2017) sore.

Dalam laporan itu tercantum nama pelapor Firmansyah.

Saat membuat laporan, dia didampingi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Baca: Habib Rizieq Diperiksa Polisi Kamis Terkait Laporan Rachmawati Soekarnoputri

Ketua Solmet, Silvester Matutina, mengatakan pihaknya membuat karena merasa tak terima atas ucapan Rizieq yang menyebut ada simbol Palu-Arit di pecahan mata uang rupiah yang baru dikeluarkan Bank Indonesia.

Simbol Palu-Arit itu dikonotasikan dengan lambang komunis.

Selain itu, kata dia, Rieziq diduga menuduh Presiden Joko Widodo seorang PKI.

Menurut dia, pernyataan itu sangat menyinggung anak bangsa.

BERITA TERKAIT

"Kami sangat marah dan tersinggung apa yang dikatakan Panglima Besar FPI, Rizieq," ujarnya, Selasa (10/1/2017).

Baca: Polda Metro Selidiki Dugaan Hasutan Lambang Palu Arit di Uang Kertas BI oleh Habib Rizieq

Dia menilai pernyataan Rizieq itu mengindikasikan Negara Indonesia menganut paham komunisme.

Padahal, menurut dia, hal itu tak ada.

"Ini sangat melecehkan, memfitnah dan memprovokasi seolah-olah negara ini dikuasai komunis. Padahal mana ada komunis sekarang di Indonesia," tuturnya.

Untuk melengkapi laporan itu, dia membawa barang bukti, berupa rekaman dan transkip pembicaraan Rieziq selama 15 menit yang diunggah di situs resmi Rizieq, pada Desember 2016.

"Bukti adalah rekaman, transkip pembicaraan Rizieq yang diupload situs resmi mereka, situs resmi si Rizieq. Ceramahnya kira-kira sebulan lalu setelah penerbitan itu," kata dia.

Laporan itu tercantum di LP/125/I/2017/PMJ/Dit. reskrimsus

Habib Rieziq dilaporkan atas tindak pidana ujaran kebencian yang bermuatan SARA melalui mesia sosial.

Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas