Irena Sertakan 1.500 KTP untuk Jerat Ahok
Tapi, KTP itu dipertanyakan tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sirra Prayuna.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irena Handono, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga dari berbagai daerah di Indonesia.
Irena menunjukan KTP yang berjumlah 1.500 itu yang dijilid hingga beberapa lembar dalam satu buku, sebagai bukti sikap warga terhadap dugaan penistaan agama.
Tapi, KTP itu dipertanyakan tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sirra Prayuna.
Baca: Saksi Irena Handono Yakin Ahok Sudah Lakukan Penodaan Agama Berulang Kali
Sebab, tidak ada pernyataan dari orang yang melampirkan KTP.
Sirra menganggap Irena memobilisasi warga dengan pengumpulan KTP tersebut.
Tapi, Irena membantah tudingan tersebut.
"Bukan memobilisasi, itu semua mereka kirim melalui Whatsapp. Mereka menyatakan hal yang sama," ujar Irena dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Baca: Kuasa Hukum Ahok Nilai Saksi Pelapor Tebar Fitnah, Akan Dilaporkan ke Polisi Besok
Irena juga menyertakan 1.232 nama orang beserta alamat.
Irena sebut mereka sebagai pelapor dugaan penistaan.
Saat tim kuasa hukum menanyakan ke mana melaporkan, Irena menyebut ribuan orang itu tidak melapor ke polisi, tetapi melapor kepada dirinya.
"Ke tempat saya (laporan). Saya menyalin saja siapa-siapa mereka," ucap Irena.
Baca: Saksi Pelapor Tantang Kuasa Hukum Ahok: Anda Sudah Siap dengan Jawabannya?
Kuasa hukum menilai kumpulan KTP dan daftar ribuan nama pelapor yang dibawa Irena tidak memiliki nilai di hadapan hukum.
Menurut kuasa hukum, tidak ada legalitas dari masing-masing orang yang disebut menyertakan fotocopy KTP.