Juru Bicara Rachma: Ada Upaya untuk Terus Memojokkan
Ibu Rachma memprotes keras tuduhan yang disampaikan polisi soal makar ini. Beliau sudah memberikan kerangan yang cukup jelas
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh nasional Rachmawati Soekarnoputri meluruskan informasi yang mengatakan dirinya pernah hadir dalam diskusi yang diselanggarakan Rumah Amanah Rakyat di Jalan Cut Nyak Dien, Menteng, Jakarta Pusat.
Informasi mengenai kehadiran putri Bung Karno di Rumah Amanah Rakyat itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Senin, 9/1) terkait pemeriksaan ekonom Ichsanuddin Noorsy.
Seperti diberitakan media, Kombes Argo mengatakan bahwa pihaknya memeriksa Noorsy karena yang bersangkutan pernah bertemu dengan Rachmawati di Rumah Amanah Rakyat.
"Ibu Rachma tidak pernah menghadiri diskusi dan atau jadi pembicara dalam diskusi di Rumah Amanah Rakyat seperti yang dikatakan pihak Polda Metro Jaya. Sebetulnya, polisi bisa tanya soal ini ke pengelola Rumah Amanah Rakyat, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto," ujar Jurubicara Rachmawati, Teguh Santosa, dalam keterangan yang diterima redaksi Senin malam (9/1).
"Ibu Rachma memprotes keras tuduhan yang disampaikan polisi soal makar ini. Beliau sudah memberikan kerangan yang cukup jelas menyangkut semua tuduhan dalam dua kali pemeriksaan. Ibu Rachma merasa ada upaya untuk terus memojokkan dirinya dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar ini," ujar Teguh lagi.
Noorsy, menurut Teguh, hadir dalam pertemuan terbuka yang diselenggarakan pada tanggal 20 November 2016 di Aula Ir. Soekarno, kampus Universitas Bung Karno (UBK), Jakarta. Banyak aktivis yang hadir dan bicara dalam pertemuan itu. Media massa pun dengan bebas bisa meliput kegiatan itu.
Rachmawati juga sudah memberikan penjelasan mengenai pertemuan tanggal 20 November 2016.
Tidak ada agenda khusus yang dibahas, kecuali dua hal. Yakni, bela Islam dengan mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan bela negara dengan menyerahkan petisi kembali ke UUD 1945 yang asli.
Rachma menilai amandemen terhadap konsitusi yang dilakukan sebanyak empat kali dari tahun 1999 hingga 2002 sebagai akar dari berbagai masalah yang dihadapi Indonesia.
Amandemen ini membuat pemerintah tidak memiliki kemampuan melindungi warganegara.
Pikiran agar Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 yang asli sudah lama dibicarakan Rachma, termasuk saat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI di era Susilo Bambang Yudhoyono.
"Waktu itu Ibu Rachma sama sekali tidak pernah dituduh makar. Mengapa sekarang aspirasi kembali ke UUD 1945 yang asli disamakan dengan tindakan makar dan upaya menjatuhkan pemerintahan yang syah? Ini kan aneh," demikian Teguh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.